NIAS SELATAN, - Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan berhasil bekuk satu orang pengedar narkoba dan satu orang di duga sebagai Kurir narkoba yang selama ini beraksi di wilayah kecamatan lahusa dan kecamatan toma,kabupaten nias selatan. Rabu (13/9/2023).
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Lahusa dan Mazino sering terjadi Peredaran dan transaksi narkotika. Dari informasi tersebut tim Opsnal sat narkoba Polres Nias Selatan yang di pimpin langsung oleh kasat narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar, langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan di dua lokasi yang berbeda. Dari dua lokasi yang di lakukan Penyelidikan ternyata informasi dari masyarakat tersebut membuahkan hasil.
Dari dua lokasi berbeda dan satu orang target kurir yang berhasil di lakukan ,sat res nerkoba mendapati pelaku kurir sedang menunggu di pinggir jalan di Desa Hiliorodua Kec.Lahusa Kab. Nias Selatan kemudian personil sat res narkoba menyergap pelaku bernama SH dan mendapati barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang di duga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu, saat SH di interogasi bahwasanya sabu-sabu miliknya berasal dari seorang perempuan bernama AH dari Desa Hilisoromi Kec.Toma Kab.Nias Selatan
Atas hasil pengembangan keterangan hasil interogasi terhadap SH bahwa shabu yang dia miliki berasal dari seorang perempuan bernama AH di desa hilisoromi kecamatan toma, maka Sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu AH. Saat di amankan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI.
Saat di konfirmasi Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing, bahwa “kedua orang tersangka berikut barang bukti saat ini telah di amankan di Polres Nias Selatan guna Proses Penyidikan Lebih lanjut”.terangnya.
Di tambahkan bahwa terhadap kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” ”.Tegas Bripka Dian Octo Tobing.
K. Tel