• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Anak Yatim Umur Enam Enam Tahun Diduga Menjadi Korban Penyaniayaan Berkali- Kali di Desa Lw, Serakut Kabupaten Aceh Tenggara

    Lensasiber.com
    Wednesday, September 20, 2023, 09:54 WIB Last Updated 2023-09-20T02:54:04Z


    Kutacane
    , - Ramadani umur 6 tahun anak yatim, menjadi Korban penganiayaan diduga dilakukan oleh pria berinisial RS warga Desa Serakut Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara.


    Dari hasil konfirmasi orang tua korban Kasmi umur 43 tahun pada hari senin tanggal (18/9/2023) menjelaskan kronologis kejadian, dimana menurutnya anaknya sedang bermain bersama anak RS, anak RS melempar Ramadani dengan batu kecil, kemudian dibalas oleh Ramadani dengan batu kecil juga sehingga mengenai dagu anak RS.


    Atas kejadian itu, RS mengejar Ramadani menggunakan sepeda motor terduga pelaku RS, langsung memukul Ramadani (korban) menggunakan sebilah kayu (kayu jarak) dengan cara membabi buta, sampai-sampai korban Ramadani yang juga anak yatim mengalami luka lembam di bagian lengan kanannya, pundak, dan kepala bagian belakang korban.


    Kasmi melanjutkan, di saat kejadian itu, banyak warga yang menyaksikan, namun disaat dimintai sebagai saksi, warga yang melihat kejadian tersebut, enggan menjadi saksi, dengan alasan mereka takut dipindahkan dari desa tersebut sebab kata Kasmi, Kepala Desa Lawe Serakut merupakan keluarga pelaku.


    Setelah dua hari kejadian pada tanggal (12/9/2023), Kasmi orang tua korban membawa anak ke Praktek Dr, Eva yang beralamat di Desa Kutacane lama untuk di visum


    Kejadian Ramadani sang yatim berusia 6 tahun mengalami trauma hingga lari terbirit-birit sampai terkencing - kencing di celana ketika melihat RS terduga pelaku pemukulan dirinya.


    Ditempat terpisah salah orang yang dapat dipercaya, yang namanya enggan untuk di publikasikan, menceritakan kejadian pemukulan yang dilakukan oleh RS sangat tidak wajar.


    Narasumber yang dapat dipercaya menceritakan, pemukul yang dilakukan oleh RS kepada Ramadani lebih dari satu kali bahkan berulang-ulang.


    Yang Saya liat saja ada tiga kali, Ramadani di pukul oleh RS dengan sangat tidak wajar dilakukan kepada anak sesuai Ramadani, jika hal itu terjadi pada anak saya maka saat itu juga saya bisa gila,”kata narasumber yang layak dipercaya dengan nada serius.


    Dia juga mengkhawatirkan jika hal itu terjadi kepada anak yang lain, yang kami khawatirkan jika hal itu terulang kembali. baik itu dengan Ramadani, mau pun anak-anak yang lain kalau seandainya anak ku dibuat nya kayak gitu bisa gila aku bang kata narasumber mengulangi perkataannya.


    Menyaksikan kejadian tersebut ada beberapa akan tetapi warga tidak mau menjadi saksi, sebab kata narasumber mereka takut dipindahkan dari desa tersebut.


    Meraka tidak berani untuk memberikan keterangan sebagai saksi, karna takut di pindah kan dari kampung ini ungkapnya.


    Atas kejadian penganiayaan tersebut mengkonfirmasi Kepala Desa Lawe Serakut, Yuni Lika pada hari senin (18/9/2023) dia langsung mengarah untuk menemui suaminya juga sebagai saudara RS terduga pelaku.


    Suherman Suami Kades Lawe Serakut menepis pemukulan yang dilakukan oleh adiknya RS terhadap Ramadani berulang-ulang, akan tetapi Dia mengakuinya pemukulan dilakukan oleh RS hanya sekali saja, itu pun dilakukan karena kekhilafan adiknya, karna melihat anaknya dilempar mengunakan batu sehingga mengenai dagu anak RS dan itu juga dibagikan lengan kanan Ramadani katanya dia.


    Sudah mengupayakan damai secara keluargaan, akan tetapi menurutnya Ibu korban bernama Kasmi masih dalam situasi panas sehingga upaya damai secara kekeluargaan belum terlaksana.


    Dilain pihak, dari hasil rapat secara keluargaan pada Senin malam (18/9/2023), Kasmi sudah mau berdamai, dengan meminta surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepada Desa dan terduga pelaku RS, agar tidak diulangi lagi perbuatan tersebut kepada anaknya, namun saat ditunggu tunggu kedatangan RS terduga pelaku pemukulan tidak datang juga malam itu hingga keesokan harinya.


    Oleh karna itu, ibu korban membuat surat kuasa bermaterai dan ditanda tanganinya kepada Lsm WGAB Aceh dengan meminta atau memohon kasus yang menimpa anaknya untuk dilanjukan ke proses hukum.


    Kasmi sudah melaporkan kepada Perangkat Desa Lawe Serakut dan Kasmi orang tua Ramadan, sudah berupaya melaporkan kejadian itu kepada beberapa perangkat Desa Lawe Serakut diantaranya, Kepala Dusun, Ketua BPK dan Ketua Adat Desa setempat. akan tetapi, tidak ditindak lanjuti oleh para Perangkat Desa tersebut.


    Atas tidak adanya tindak lanjut dari para Perangkat Desa kemudian pada hari minggu tanggal (17/9/2023), orang tua korban Kasmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babul Makmur dengan membawa hasil tanda bukti visum akan tetapi pihak Polsek mengarahkan untuk laporan kejadian penganiayaan tersebut ke Perlindungan Perlindungan Anak ( PPA ) Polres Aceh Tenggara.


    Kemudian hasil konfirmasi Kapolsek Babul Makmur IPTU.Demson Manurung, SH (19/9/2023), membenarkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kasus pemukulan terhadap anaknya.


    Benar ibu itu bersama anak telah datang ke Polsek, Karna ini, kasus anak dibawah umur, kita arahkan ibu itu untuk melapor ke Polres Aceh Tenggara, sebab di sana ada bagian yaitu bagian Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ), ujar Kapolsek.


    Dia menambahkan, Memang kemarin sempat ditanyakan Anggota kita, kepada korban, yang datang bersama ibu “berapa kali di pukul, anak itu menjawab empat kali,”tuturnya.


    Sementara itu, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa ( WGAB) Provinsi Aceh Samsul Bahri yang hadir pada saat itu membenarkan bahwa orang tua korban telah menyerahkan kasus pemukulan anaknya bernama Ramadani untuk ditindaklanjuti kepada pihak terkait.


    Kami telah menerima kuasa dari orang tua korban yakni saudara Kasmi, untuk menindaklanjuti dugaan pemukulan anak dibawah yang diduga dilakukan oleh saudara RS, kami sebagai bagian dari wadah penyampaian aspirasi masyarakat akan menyurati secara resmi Polres Aceh Tenggara dan juga Komisi perlindungan Anak” jelasnya.


    Lebih lanjut kata Samsul, Ini kasus anak dibawah umur, lebih-lebih lagi ramadani seorang anak yatim, tindak yang diduga dilakukan oleh Saudara RS merupakan tindakan keji, apalagi pemukulan itu dilakukan dengan menggunakan kayu, sehingga Ramadani mengalami trauma yang sangat luar biasa, kita juga minta kepada pihak terkait untuk menghilang trauma yang dialami Ramadani yang masih berusia 6 tahun demi masa depannya, kata Samsul Bahri


    Penulis : Syah putra

    Editor  : Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini