Nias Selatan - Melalui Kuasa hukum Korban Irvan Harita / Arman Harita ( Tardin Kasman Laia, S.H) di konfirmasi bahwa kasus pengeroyokan yang terjadi di depan SMA Negeri 2 Toma pada tanggal 24 Juni 2023 yang lalu.
Telah di laporkan oleh orang tua Korban ( Arman Harita alias A.irfan) pada Pihak Kepolisian di Polres Nias Selatan dengan LP/B/133/VII/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 24 juni 2023.
dengan pasal 170 KUHP Juncto 351.
Berikut dalam peristiwa tersebut pelaku yang berjumlah 7 orang yakni
1.Andi susanto Fa.ana (16 Tahun)
2.joiner buulolo (17 Tahun)
3.David Dawanda Fa.ana (15 Tahun)
4.Farisman Buulolo ( 16 Tahun) yang telah di tetapkan sebagai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) oleh penyidik Polres Nias Selatan.
5.Pasti Buulolo ( 42 Tahun)
6.Bobi Buulolo ( 19 Tahun)
7.Labertus Antonius Zoromi ( 19 Tahun) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Namun seiring dengan berjalan nya proses hukum atas peristiwa tersebut salah seorang orang dari pelaku yaitu Labertus Antonius Zoromi tidak menghadiri beberapa panggilan dari pihak penyidik polres Nias selatan, bahwa pelaku tersebut sudah tidak berada di lokasi rumahnya.
Namun dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) yang di sampaikan penyidik tertanggal 25 Agustus 2023 tersangka hanya di kenakan wajib Lapor 2 Kali dalam seminggu.
Sehingga Kuasa Hukum korban keberatan dan kecewa terhadap penyidik Polres Nias Selatan, yang seharusnya sudah memenuhi unsur penahanan para tersangka, dan di khawatirkan tersangka yang lain akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan diduga ada upaya melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
Sehubungan dengan rujukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) tersebut telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana "secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan / atau kekerasan terhadap Anak ,"
sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 KUHPidana dan/ atau pasal 76C dan / atau pasal 80 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Karena sampai sekarang ini para tersangka belum dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres Nias Selatan sehingga patut diduga para pelaku tindak pidana ini dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan di duga mengulangi kejahatan yg sama. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada para tersangka dan para Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Bila tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka dan para Anak Berhadapan Hukum (ABH) akan kita lakukan Upaya Hukum yg lebih serius lagi sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Tardin Kasman Laia, S.H minta kepada Polres Nias Selatan agar para Tersangka dan para Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini segera dilakukan Penahanan sehingga penerapan Hukum di Negeri ini berjalan adil dan tidak pandang bulu kepada siapapun. Harap kuasa Hukum Korban.
Untuk diketahui penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di depan SMA Negeri 2 Toma terhadap korban (Irvan Harita), telah viral dimedsos baik di Akun Facebook maupun di Chanel YouTube yang di unggah oleh akun Yunus Telaumbanua, video berdurasi 1,07 menit dengan judul " Anak SMA Negeri 2 Toma".(ED)