Kutacane - Pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 wib di desa lawe rutung kec. Lawe bulan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan oleh team gabungan opsnal reskrim dan opsnal sat intelkam aceh tenggara
Laporan polisi nomor : LPB/152/VIII/2023, Tanggal 23 Agustus 2023.
Pelapor :
Nama : IRWAN FAISAL (Paman korban)
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : honorer
Alamat : Desa penosan kec. Lawe sumur kab aceh tenggara
Identitas Korban
Nama : YUKI ADLI PUTRA
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : pelajar SMK 02 kutacane
Alamat : desa panosan kec. Lawe sumur kab
agara
Identitas Pelaku
1.Nama : Salamudin Als Anggur merah
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Bacang Lade Kec. Lawe Bulan. Kab. Aceh Tenggara
2.Nama : RINGGA AFDAL KURNIADI
Umur : 17 tahun
Pekerjaan : pelajar
Alamat : desa telaga mekar kec lawe bulan kab agara
Pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023 TSK RINGGA menggadaikan HP redmi milik korban seharga Rp. 500 ribu kemudian pada hari selasa pukul 24.00 wib korban menjumpai tsk RINGGA di desa padang lade kec. Lawe bulan dengan tujuan untuk menebus HP korban .
kemudian korban naik sepmor korban bersama dengan pelaku dan di tengah jembatan desa lawe rutung kec. Lawe bulan TSk ANGGUR memberhentikan sepmor yang mana antara Tek ANGGUR dan TSK RINGGA sudah berencana untuk merampok korban dan kemudian dua TSK dan korban naek sepmor milik korban yang mana yang membawa adalah TSK ANGGUR, ditengah TSK AFDAL dan dibelakang adalah korban, TSK membawa sepmor tersebut ke arah TKP pembunuhan yaitu desa Lawe bekung kec. Badar kab agara
Sesampai disana TSK ANGGUR memberhentikan sepmor dan mengeluarkan pisau dan langsung menikam ke arah perut sekali, kemudian korban berusaha melarikan namun TSK anggur menikam. Korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan saat terjatuh ditikam lagi beberapa kali ke araha badan belakang dan kepala kemudian setelah korban MD kedua pelaku. Melarikan diri.
Kemudian pada hari rabu tanggal 23 agustus 2023 petugas mendapat info dari informen bahwa pelaku hemdak menjual sepmor milik korban dan mencari pembeli yang ingin jual seharga Rp. 5,5 juta kemudian informen memberitahukan kepada petugas dan petugas datang ke rumah pelakundan ditemukan pelaku berdua serta barang bukti sepmor tersebut.
Pencurian dengan kekerasan Dalam hal ini pasal yang di jatuhkan kepada pelaku pembunuhan di daerah Kabupaten aceh tenggara Pasal 340 jo 338 Jo 365 KUHP.
Dan adapun barang - barang yang korban miliki antara lain:
Satu unit sepmor merk honda beat BL 5644 HO1 satu HP milik korban merk redmi 9 Kartu HP korban dengan nomor 0853921328391 satu buah pisau dalam keadaan bengkok yg digunakan pelaku Baju milik korban Celana pelaku yang diperkirakan bercak darah korban Sepatu korban.