Kutacane- kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) dan Perlindungan Masyarakat ,Sosialisasi dilanjutkan diruang Sidang Sekdakap (Agara) Kabupaten Aceh Tenggara kamis 9/8/2023 petang hari ini.
Prosesnya ini juga telah dilaksanakan terlebih dahulu dan berkoordinasi dalam bentuk Tim Kerja ini bersama2 yang terdiri
dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu
dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan
UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala
Daerah pada tanggal 27 November 2024.
Sosialisasi dan koordinasi dengan Organisasi Masyarakat maupun Organisasi Kepemudaan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),di bidang pembinaan dan pengawasan hal ini sebelumnya diadakan di Kecamatan Babussalam, Kecamatan Bambel,dan di lanjutkan hari ini 03: 00 petang hari ini diruangan rapat Sekdakab Kantor Bupati Aceh Tenggara.
Pantauan Awak Media lensasibertv.com dalam acara tersebut dihadiri beberapa orang Panitia penyelenggara dari Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara,Kepala KesbangPol , Sekretaris Kesbangpol Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., Kasubbid Ormas Kesbangpol Hakiki, S.E., Sahbadi, S.E., sebagai moderator dari Kesbangpol dan Dandim 0108 Agara,mewakili dandramil Kecamatan Bambel,Kapolres Agara Mewakili,Kejaksaan Agara,dan Kepala Pegadilan Kabupaten Aceh Tenggara serta puluhan unsur Ormas, OKP dan LSM, yang diundang untuk mengikuti acara sosialisasi ini.
Kegiatan sosialisasi petang hari ini melibatkan unsur Ormas dan (LSM), diruang Sekdakap Agara kali ini dipimpin oleh Sekretaris Kesbangpol Aceh Tenggara Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., dalam kegiatan petang hari ini meliputi untuk peyelenggaran Tahap Pemilihan Umum yang secara langsung akan di selenggarakan pada Tahun 2024 mendatang,dan sebagai atau disebut Pesta rakyat di seluruh Provisi,Maupun di Daerah..dan megawal pesta Demokrasi yang Jujur dan Adil
Sosialisasi ini menghadirkan (lima) 5 orang narasumber, pertama Dandim 0108 Agara , mewakili,Kapolres Agara mewakili,Kejaksaan Negeri Kutacane,Mewakil,dan Pegadilan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara meyampaikan tetang Ketertipan dalam Pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 mendatang Agar setiap Aparat penegak hukum tidak bisa memberikan Hak suara dalam pemilihan dan Peraturan
Undang- Undang , ketertipan megenai Pemilihan Umum Secara detail ,dan Netralitas masyarakat yang sudah terdafdar di pemilihan tetap/ ( DPT).
Penulis :Syah Putra
Edito :