Kutacane, - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang laki-laki Pelaku Kekerasan dalam rumah tangga atau Penganiayaan terhadap Istri di Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (15/08/23) Pukul 12.00 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/VIII/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH. Tanggal 15 Agustus 2023, awal kejadian Pada Hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 23:00 wib Tersangka DS dan Korban VA habis pulang takjiah dari depan rumahnya kemudian VA meminta uang belanja kepada DS, DS mengatakan kepada VA tunggu dulu besok, setelah itu VA meminta uang lagi kepada DS untuk membeli tabung gas dan DS mengatakan kepada VA tunggu besok, lalu DS pun pergi membawa tabung gas kosong ke rumah orang tuanya untuk menukarkan tabung gas kosong yang dibawanya dengan tabung gas milik orang tuanya namun orang tua DS juga mengatakan kepada DS tunggu besok.
Kemudian DS kembali kerumahnya dan duduk didepan rumahnya, VA pun menghampiri DS dan terjadi lagi ribut dan cekcok setelah VA menyuruh DS untuk memasak air dengan menggunakan tungku api di samping rumah DS, lalu DS pun pergi ke samping rumahnya untuk memasak air tersebut setelah itu korban VA datang kesamping rumah melihat DS yang sedang memasak air namun DS keluar dari pintu samping garasi becak dan masuk lagi ke rumah melalui pintu depan lalu masuk kedalam kamar melihat anak-anaknya yang sedang tidur setelah itu VA mendatangi DS ke dalam kamar dan menyuruh DS untuk mangangkat air yang sudah mendidih
Kamudian DS pun mengangkat air yang sudah masak/mendidih dari tungku api dalam keadaan ribut dan cekcok dan pada saat DS dan VA sedang lagi mengangkat dangdang yang berisi air yang sudah mendidih dari tungku api korban VA mengeluarkan kata kasar kepada DS. dan DS pun langsung mengangkat dangdang yg berisi air mendidih tersebut ke atas dan menyiramkannya ke paha belakang korban dan tungku api tersebut sehingga mengakibatkan api tersebut menyembur ke atas dan mengakibatkan baju VA terbakar dan mengenai paha belakang korban.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H mengatakan “Sat Reskrim telah mengamankan tersangka DS (33) Warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan dan di duga melanggar Pasal Pasal 351 Jo Pasal 353 KUHPidana Jo Pasal 44 dari UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Agara membawa pelaku ke Kantor Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Kasat Reskrim.
Penulis : Syah Putra
Editor :