Kutacane- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil Amankan tersangka Pengedar Sabu berinisial J di Desa Kota Kutacane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Senin (13/06/2023) Pukul 18.00 Wib.
Anggota Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menumpang becak motor penumpang menguasai Narkotika jenis sabu yang akan digunakan bersama temannya di Wisma Alas Antara, menanggapi laporan anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan disekitar lokasi, kemudian sekira pukul 17.00 wib seorang laki-laki datang dengan menumpang becak motor dan turun ditempat kejadian, lalu anggota opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi seorang laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan anggota opsnal satresnarkoba menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu di atas lantai tepatnya dibawah kaki sebelah kiri yang disembunyikan dengan cara pijak, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada seorang laki-laki tersebut tentang kepemilikan barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemuka, dan seorang laki-laki yang mengaku Bernama J (45) Warga Desa Kute Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 wib anggota opsnal melakukan pegembangan terhadap laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan dirumahnya yang berada di Desa Kute Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, dari hasil penggeledahan dirumah laki-laki tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu di bawah lemari baju yang berada diruang tamu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, mengatakan “dari Penangkapan dan pengegeledahan tersangka berinisial Bernama J (45) Warga Desa Kute Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara di amankan barang bukti. 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 1,10 gram, 3 bungkus narkotika jenis sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 15,35 gram, 2 bal plastik klip warna putih bening, 1 unit timbangan elektrik berukuran kecil warna hitam, 1 buah tas kecil warna ungu motif bunga dan1 unit handphone android merk Oppo warna hitam, dengan Nomor Imei1 (865013044446679) dan Imei2 (865013044446661). selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” jelasnya Kasat Narkoba.
Penulis : Syah Putra
Editor :