Gunungsitoli, - Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu membacakan Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (21/08/2023)
Dalam penyampaian Wali Kota yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, menyampaikan bahwa dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka setiap daerah diwajibkan melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan akan berlaku efektif paling lama 5 (lima) Januari 2024.
Dijelaskannya, substansi peraturan daerah ini mengatur tentang jenis, tarif, objek, dan subjek pajak dan retribusi daerah, dimana mekanisme, tahapan dan proses penyusunannya mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pembentukan Ranperda ini diawali dengan penyusunan naskah akademik bekerjasama dengan fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Sumatera Utara, kajian teknis oleh perangkat daerah, penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan hearing publik yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2023, dan penyusunan Ranperda oleh tim dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa Ranperda ini pada dasarnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Untuk itu kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dari bapak/ibu Anggota Dewan untuk memberikan saran dan masukan terhadap Ranperda ini,” ucap Sekda mengakhiri arahannya.
Turut hadir Staf Ahli Wali Kota, Asisten/Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli.