• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oknum Kepdes Diduga Selewengkan Dana Desa Tahun 2022 dan Rangkap Jabatan

    Friday, August 18, 2023, 15:40 WIB Last Updated 2023-08-18T13:08:23Z


    Kutacane 
    - Kepala Desa Purwodadi Kec. Badar diduga Nilep Dana desa hingga Ratusan Juta dan Rangkap Jabatan. (18/08/2023).


    Dalam Temuan Team A-PPI mendapat laporan dari warga tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh  Pengulu (Kepala Desa) Purwodadi, hal ini disampaikan oleh sekelompok warga yang tak ingin disebutkan namanya. 


    Warga tersebut memberitahu kepada kami rekan Pers' kecurigaan nya terkait pengadaan Sapi, program ketahanan pangan, pengadaan baju wirid Yasin, pengadaan komputer, operasional PAUD/TK/TPA, modal BUMDes dan lain lain masih banyak lagi ungkapnya kepada Team A-PPI.


    Ia juga menjelaskan kepala desa tersebut saat ini menjabat sebagai periode kedua, periode pertama kurang lebih sama bentuk kecurigaan kami tentunya hal ini berawal dari ketidaktransparanan dari kepala desa tsb. Pungkasnya.


    Oleh karena itu Team A-PPI melakukan investigasi langsung dan menjumpai kepala desa Purwodadi itu, selama melakukan wawancara kepala desa tampak mengakui beberapa kesalahan kurang lebih seperti yang dicurigai oleh masyarakat. 


    Kemudian pengulu (kepala desa) seolah menutup-nutupi kesalahan yang telah diakuinya dengan menyampaikan perjuangannya seperti membebaskan pengguna narkoba yang telah tangkap oleh pihak Aparat dan melindungi pemakai sabu di desanya.


    Team A-PPI juga melihat banyak kejanggalan dari penjelasan kepala desa itu, berdasarkan banyaknya kejanggalan yang disampaikan oleh kepala desa Purwodadi atas penggunaan Dana Desa Team A-PPI minta APH segera melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Kepala Desa tsb.


    Terkait juga yang disampaikan oleh pelapor kepala desa rangkap jabatan disebuah Pabrik di desa nya. Team A-PPI dalam wawancara tersebut juga mengkonfirmasi perihal itu, dan kepala desa mengakui bahwa dirinya merangkap jabatan sebagai Humas di Pabrik tsb.


    Sontak Team A-PPI bertanya apakah boleh kepala desa rangkap jabatan dan kepala desa tsb seolah mengacuhkan pertanyaan dari team A-PPI, karena team A-PPI menilai kepala desa sudah tidak boleh merangkap jabatan menurut UU No. 6 Tahun 2014.


    Oleh karena itu team A-PPI sempat memberikan nasihat agar hal itu tidak ia lakukan lagi, karena kepala desa itu di pilih dan di gaji dan bekerja sepenuhnya untuk rakyat.

     

    Dari jam 12:29 siang sampai saat ini oknum kepala desa tersebut tidak ada jawaban ,degan atas Dana desa yang di kelola Kepdes Purwodadi,sampai berita ini di tayangkan.wassalam 15.07 wib petang ini


    Penulis : Syah Putra

    Editor    : Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini