Kutacane - Ketua LSM Tipikor Jupri R, meyebutkan mengenai anggaran dana Desa Sejahtera baru, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, di pertanyakan serasa kebal hukum. Senin 28/8/2023.
Hal ini Ketua LSM Tipikor Jupri -R menjelaskan bahwa tidak ada oknum Camat dan oknum Kepala Desa yang merasa takut terhadap peraturan per Undang- Undangan dalam ketidak keterbukaanya mengenai pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2022, yang di kerjakan oleh oknum Kepala Desa Sejahtera Baru, Ungkap Jupri.
Menurut dia, "persoalan Dana Desa itu harus transparan dan dipergunakan serta diperuntukan untuk masyarakat sesuai dengan Permendes",.
Adapun dugaan penyelewengan Dana Desa untuk Tahun 2022 Sebagai berikut:
a. Pencegahan Covid Rp. 66.000.000
b. Dana tanggap darurat Rp. 25,828,500
c. Bantuan pertanian dan perternakan Rp.99.75erasana tani kute sebesar Rp.65.000.000
d. Posyandu balita ibu hamil dan lanjut usia Rp. 80.000.000
Dan kemudian dana tahap (1) BLT 91 Kk, Rp.138.500.000 dan tahap kedua berikut sama dengan tahap pertama pembagian Blt di desa Sejahtera baru dan sebagainya.
Ketua LSM Tipikor, Minta usut tuntas Dana Desa Sejahtera Baru, terkait penyaluran Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh oknum Kepala Desa serta kebal Hukum. Kata Jupri kepada awak media.
Seharusnya dengan adanya PermenDes penyaluran Dana Desa tepat sasaran dan kalau terjadi penyimpangan Dana Desa, ini harus diproses secara Hukum secara Undang - Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Kita Ini ( NKRI) pungkasnya.
Kami minta kepada Drs. Syakir,Msi copot Kepala Desa Sejahtera Baru dan selaku oknum Camat diduga bersekongkol dalam pengawasan Dana Desa Sejahtra baru, kalau terbukti melakukan penyimpangan oleh oknum kepala Desa Sejahtera baru dan camat bersekongkol, maka hal ini supaya di lidik, agar masyarakat bisa mendapatkan keterangan jelas mengenai anggaran Dana Desa Sejahtera Baru tersebut.
Oleh sebab itu, supaya ada tanggapan dari Kepala Desa Sejahtera Baru dan Camat yang diduga bersekongkol, akan tetapi apa yang di dapat dari balasan oknum Kepala Desa dan Camat melalui Whatsapp diabaikan dan bahkan di blockir Kontak dari Ketua LSM Tipikor terkesan oknum kepala Desa dan Camat tidak takut dan merasa hebat, diduga ada yang membeking nya, sepatut nya di (NKRI) kita ini harus di tegakan peraturan, yang salah tetap salah dan terkesan oknum Kepala Desa dan camat Kebal hukum. Harap Jupri.
Penulis: Syah Putra
Editor: