Kabupaten Tangerang,- Adanya pasar rame yang berada di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, di pertanyakan izin operasionalnya. Pasalnya, pasar tersebut awalnya hanya pasar uji coba. Tetapi, pemilik lahan tidak mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk dijadikan pasar seperti pasar lainnya.
Adanya Pasar Rame juga membuat pasar milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ada di Kampung Melayu Timur menjadi sepi. Harusnya, para pedagang yang berjualan di Pasar Rame berjualan di Pasar Kampung Melayu Timur.
Koordinator LSM GEMA PALU H.Dudung Sukandar mengatakan, keberadaan Pasar Rame yang ada di Desa Pangkalan adalah pasar ilegal, pasalnya sampai saat izin operasional tidak pernah di urus oleh pemilik dan dibiarkan sampai saat ini beroperasi.
"Disperindagkop dan Satpol PP harus menindak, karena pasar tersebut termasuk pasar ilegal. Harusnya, pasar Rame bisa menghasilkan PAD jika memang dijadikan pasar,"ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/8).
Dudung menambahkan, dulu saat dibangun awalannya hanya menjadi pasar percobaan, tetapi sampai sekarang masih beroperasi. Harusnya, pihak pemilik lahan harus mengurus administrasi ke Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk pasar rame.
"Memang awalnya hanya pasar uji coba, tetapi sampai sekarang tidak ada izinnya. Coba ditanyakan ke Desa dan Kecamatan pasti mereka tidak tahu karena pemilik lahan tidak mengurus administrasinya,"paparnya.
Dudung berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus tegas terhadap pasar ilegal tersebut, karena memang tidak menghasilkan PAD ke pemerintah daerah. Jangan sampai dibiarkan saja, harus ada tindakan tegas.
"Saya tunggu tindakan tegas Pemkab Tangerang, karena jika dibiarkan akan keenakan. Lagi pula, pasar tersebut tidak ramai jadi harus ditindak tegas minimal di segel,"ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Ashari Asmat menjelaskaan, adanya Pasar Ilegal membuat pasar yang di kelola Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja sepi. Padahal, jika ramai maka akan masuk ke PAD pemerintah daerah.
"Harusnya pedagang yang berjualan di Pasar Rame pindah ke Pasar yang ada di Kampung Melayu Timur, disana kita berikan fasilitas untuk para pedagang. Bukan pedagang berjualan di lokasi yang tidak semestinya,"katanya.
Ashari mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke Pasar Rame, jika memang tidak ada izinnya. Tentunya, akan menggandeng Dinas terkait untuk mengecek bersama.
"Nanti coba saya akan bahas bersama dinas terkait, untuk nantinya bisa diambil tindakan tegas jika pasar tersebut ilegal. Jadi, para pedagang bisa kita arshkan ke pasar yang resmi,"tutupnya.
(Fsl)