Deliserdang - Terkait pemberitaan tentang pernyataan ketua Bawaslu Deliserdang di media Lensasibertv.com sebelumnya terbit tanggal 25/8/2023 kemarin dengan mengatakan laporan atas dugaan pelanggaran Hukum Ashari tambunan kurang tepat.
Refi kurniawan sebagai pelapor, yang melaporkan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, kemudian awak media mendatangi ketua Bawaslu Deliserdang yang baru saja di lantik di kantor Bawaslu Deliserdang untuk mempertanyakan dan mengkonfirmasi perihal laporan Refi tersebut 28/8/2023.
Ketua Bawaslu mengatakan, terkait laporan saudara Refi Kurniawan tentang dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, tetap kami lanjutkan, kata ketua Bawaslu Febryandi Ginting.
Febryandi Ginting menyebut, cuman kami masih mau mendalami laporan saudara Refi Kurniawan karena kami baru saja dilantik Tiga hari yang lalu dan laporan saudara Refi atas dugaan pelanggaran Hukum Ashari Tambunan terkait pencalonan diri nya sebagai bakal calon anggota DPR RI priode 2024-2029 sudah di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan menteri dalam Negeri dan saya sangat senang dengan adanya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemilihan umum legislatif 2024 dan kami ucapkan Terima Kasih.
Dan masalah keterangan saya yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran Hukum lainnya ashari tambunan kurang tepat itu saya tidak ada mengatakan kepada media tersebut dan tanpa konfirmasi kesaya. Ucap ketua Bawaslu kepada awak media 28/8/2023
Berharap Refi Kurniawan kepada ketua Bawaslu kabupaten Deliserdang yang baru saja di lantik, agar dugaan pelanggaran Hukum Ashari Tambunan dalam pencalonan sebagai bakal calon anggota DPR RI terbukti segera mendiskualifikasi Ashari tambunan sebagai bakal calon anggota DPR RI priode 2024-2029 yang di daftar kan dari partai PKB demi mewujudkan pemilihan umum yang mandiri,jujur,adil,berkepastian Hukum,tertib,terbuka,proporsional,profesional,akuntabel,efektif,efisien dan aksesibel sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 2 huruf A sampai L dan juga Bersih dari dugaan korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN)
Penulis:Refi s
Editor: