Kutacane, - Pada beberapa hari lalu di bulan Agustus telah terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap santri pondok pesantren (ponpes) yang di mana korban masih di bawah umur, perilaku ini sangat mencoreng nama Pendidikan dan terlebih lagi pelaku adalah salah satu pimpinan pondok pesantren 29/8/2023
Dalam hal ini KAMMI daerah Aceh tenggara mengecam pelaku pelecehan seksual terhadap anak karena ini adalah akhlak yang tidak terpuji yang di mana korban masih di bawah umur.
Ketua KAMMI Aceh tenggara Abdullah mengatakan dalam hal ini melihat lemahnya pengawasan lembaga keagamaan dan forum anak atau yang di kenal dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Aceh tenggara, sehingga hal ini rentan terjadi di Dunia pendidikan atau di lingkungan masyarakat khususnya di (ponpes) kasus ini bukan baru kali pertama terjadi di Aceh tenggara
KAMMI Aceh tenggara menyoroti Kasus seksual terhadap anak karena ini sangat berdampak berbahaya dan bisa muncul stigma buruk pada masyarakat khususnya orang tua bahwa memasukkan anak kedalam pendidikan non formal khususnya (ponpes) adalah perbuatan celaka karena bisa membahayakan anaknya sendiri
Sambungnya ketua KAMMI Aceh tenggara Abdullah, dalam hal ini aparat penegak hukum Harus mengedepankan integritas nya sebagai penegak hukum agar pelaku ada efek jera dan sadar bahwa tindakannya adalah perbuatan yang salah dan termasuk perbuatan tindak pidana.
"Begitu juga dengan lembaga keagamaan yang harus selalu bertindak tegas dalam penegakan syariat Islam di bumi sepakat segenep ini, dan KAMMI meminta pihak terkait harus mengecek perijinan berdirinya pondok pesantren tersebut sehingga ketika perijinan sudah sesuai hukum dan prosedur maka seharusnya ponpes tersebut akan mengedepankan mutu dan kualitasnya tutup nya" Abdullah ketua KAMMI Aceh tenggara
Saat ini Pelaku diketahui AF (41), telah ditahan pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara, berdasarkan laporan polisi LPB/153/VIII/2023/SPKT, tentang pencabulan. (val)
"Harapan KAMMI penegakan hukum kasus ini harus adil seadil-adilnya dan di kawal ketat sampai tuntas agar pelaku mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya tutupnya" Muhammad Fauzan sekertaris departemen kebijakan publik KAMMI AGARA
Penulis: Syah putra
Editor : Admin