Nias Selatan - Kepala Desa Sarahililaza Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan diduga menyalahgunakan Dana desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyelewengan Dana Desa ini berindikasi menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan negara.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat dan BPD Desa Sarahililaza Dana Desa yang di peroleh dari Tahun 2020 sampai 2022 dan 2023 tidak tersalurkan sepenuhnya terealisasi 100%.
Hal ini diungkap oleh masyarakat dan BPD Desa Sarahililaza Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan kepada awak media. Diduga ada yang tidak lazim yang berindikasi penyalahgunaan penyaluran Dana Desa (DD).
Adapun dugaan penyelewengan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020,2022 sampai 2023 sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2020:
a. Bidang Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 75.000.000,- diduga Mark Up.
b. Biaya Pengadaan Laptop Sebesar Rp. 45.000,000,- diduga Mark Up.
c. Biaya Covid-19 Sebesar Rp180.000.000,- diduga Mark Up
d. Honor Tim Relawan Covid-19 Sebesar Rp. 35.000.000,- diduga Mark Up.
e. Pembelian Baju APD Penanganan Covid-19 pagu dana sebesar Rp. 4.000.000,- diduga Murk
Up.
f. Pembangunan Pengerasan Jalan Desa Sebesar Rp. 167.000.000,- diduga Mark Up.
g. Penjaringan Perangkat Desa Sebesar Rp. 25.000.000,- diduga Mark Up.
2. Tahun Anggaran 2021
a. Biaya pembelian aspal dengan nilai pagu sebesar Rp. 75.000.000,- telah di LPJ kan
dan disealesikan secara administratif diduga Fiktif.
b. Biaya pembelian mesin molen dengan nilai pagu sebesar Rp. 16.000 000,- di duga Fikil.
baya
c. Penjaringan BPD Desa Sarahililaza Pagu dana Sebesar Rp. 25.000.000,- di duga MakUp.
3. Uang dari Rekening Kas Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 60.000.000,-telah di transfer ke rekening pribadi Kepala Desa Sarahililaza An, BAZISOKHI LAIA
Keuangan Desa Sarahililaza An ONIAGOZIDUHU LAIA di BRI Unit Lahusa, transfer oleh
Kecamalan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan
4. Honor perangkat desa An KASIHANI HAREFA mulai dari bulan juni sampai bulan desember
2022 sebesar Rp. 13,440.000,- (L.920.000,- x7 Bulan) sampai hari ini belum terbayarkan dan
honor tim relawan Covid-19 Tahun 2021 di Desa Saraahililaza Sebesar Rp. I.000,.000,- juga
belum terbayarkan (Pernah dibicarakan oleh Camat Labusa, surat terlampir).
5. Tahun Anggaran 2022, Dana BLT untuk bulan september Tahun 2022 belum disalurkan
kepada Keluarga Penerima manfaat (KPM)
setanyak 98 orang (Rp. 300.000,-orang
pagu dana sebesar Rp. 29.400.000,- tidak terlaksana.
6. Setiap pembagian BLT oleh kepala desa an BAZISOKHI LAIA memungut atau memotong pajak sejak bulan januari 2022 sampai dengan bulan maret 2023 sebesar Rp. 50.000- per bulan memotong dengan alasan pembayaran pajak rumah setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
7. Tahun Anggaran 2023, Dana BLT selama 6 Bulan belum dibayarkan oleh Kepala Desa yang sudah di tarik dari selama 6 Bulan sampai pada bulan Juni 2023 hingga sampai sekarang belum disalurkan kepada Keluarga Penerima manfaat
(KPM). Perwakilan KPM pernah datang dikantor
Camat Lahusa sampai sekarang belum ada realisasi dari pihak kantor Camat Lahusa.
8. Ada beberapa perangkat desa yang tidak bertempat tinggal di desa Sarahililaza, yang diketahui keberadaannya diluar daerah kepulauan Nias, sebagai bcrikut.
a. SABAR HATI NDRURU (Kepala Wilayah lI sarahililaza) Sejak diangkat sebagai kepala
wilayah l sarahililaza Pada bulan Mei tahun 2022 tidak pernah berada diwilayah Desa.
a (tinggal di Pekanbaru, Provinsi Riau) dalam hal itu, Camat Lahusa telah mengeluarkan
surat Rekomendasi pengangkatan (ada apa dengan hal ini, antara Camat Lahusa dan Kepala Desa Sarahililaza), akan tetapi tugas dan tanggungjawab perangkat desa tersebut dilaksanakan oleh kelurga dekat kepala Desa, akibat perilaku kesewenang wenangan kepala Desa tersebut meresahkam masyarakat Desa Sarahililaza hingga saat ini.
b. MILIKA BUULOLO,S.Pd sebagai Sekretaris BPD Desa Sarahililaza hingga saat ini.
Tahun 2022 dikecamatan Mazo, sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris BPD Desa Sarahililaza telah menikah pada Tahun 2022
di kecamatan mazo sampai saat masih menjabat sebgai sekretaris BPD di Desa Sarahililaza akan tetapi bertempat tinggala di Kecamatan Mazo (adik kandung Istri Kepala Desa Sarahililaza).
9.Tahun 2022 dan 2023 yang memegang keuangan dana desa dan administrasi keuangan desa dipegang oleh kepala desa sarahililaza sejak terbitnya SK Kaur Keuangan Desa Sarahililaza An. TAFAHEA LAIA, Kepala Desa Sarahilaza telah Membuat surat pernyataan (surat pernyataan kepala desa terlampir).
10. Masih ada hal-hal lain tentang dana desa yang diduga digelapkan oleh kepala desa yang belum teruraikan didalam surat ini.
Kami Masyarakat Desa Sarahililaza, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan memohon kepada Bapak pihak Dinas terkait dan penegak hukum untuk melakukan supervisi Audit dan
atau mengevaluasi pengelolaan Dana Desa di Desa Sarahililaza, Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
Dari rincian diatas yang tumpang tindih patut sangat di curigai adanya dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa dari Tahun 2020, 2022 sampai 2023, yang menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan Negara.
Hingga berita ini tayang, sebelumnya awak media ini mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Sarahililaza melalui chat Whatsapp dan melalui Telepon namun belum direspon, chat Whatsapp dilihatnya namun alhasil sampai sekarang belum ada tanggapan. Senin 28/8/2023.