Cilegon,- Elemen Masyarakat menyoroti adanya kejanggalan dalam proses kegiatan Tender Gedung Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon dengan Nilai Pagu Rp. 15.606.630.554,00 yang
dianggap Telah Gagal Tender oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kota Cilegon.
Pasalnya, menurut informasi yang didapatkan dari Sistem Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kota Cilegon, Tender Gedung Dinsos Cilegon tersebut terdapat 6 Perusahaan yang telah Memasuki Penawaran, dan hanya 1 Perusahaan yang di anggap Lulus Kualifikasi untuk di undang ke Tahap Pembuktian Pada Tanggal 27 Juli 2023 oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), yakni PT ICS.
"Aneh, kok bisa-bisanya Tim Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Memutuskan Tender Tersebut Gagal, dan Gagal nya tender itu pun dengan alasan yang tertera dalam sistem LPSE itu "Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, "kata ketua LSM Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (Japati) kota Cilegon, Ari Dumung kepada Awak Media. Sabtu, (19/8/2023).
"Padahal ada 1 perusahaan yang dinyatakan Lulus Kualifikasi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) sampai ke Tahap Pembuktian tetapi pada kenyataannya tetap tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan," Jelas Dumung.
"Ini ada apa dengan Tim Pokja ? Sudah tau Tidak sesuai dengan ketentuan LDK 29.11 yang disyaratkan, tapi kenapa bisa Perusahaan tersebut dinyatakan Lulus Kualifikasi ?, Malah sampai di undang ke Tahap Pembuktian ?, Kami menduga bahwa perusahaan yang diundang dalam Tahap Pembuktian tersebut adalah Jagoannya Pimpinan Tertinggi Kota Cilegon," Ujar Ari Dumung.
Selain itu, Ari Dumung juga menyampaikan bahwa ada Salah Satu Perusahaan yang Melayangkan Surat Keberatan terhadap proses Tender, karena telah di gugurkan.
"Ada juga satu perusahaan yang mengajukan keberatan karena telah di gugurkan oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja), Yakni PT B3, tapi menurut pengakuan Direktur nya setelah mengajukan keberatan dan membuktikan dengan membawa dokumen lelang yang dinyatakan tidak lengkap oleh Tim Pokja itu Ternyata menurutnya Sudah Lengkap saat dibuktikan kepada Tim Pokja," Ungkap Dumung.
Dengan itu, Ari Dumung meminta kepada Tim APH untuk segera bertindak dan mengkroscek kembali proses Tender Gedung Dinsos Cilegon yang telah dianggap Gagal Tender.
"Kami meminta kepada Tim Aparat Penegak Hukum (APH), baik APH Cilegon maupun APH yang ada di Provinsi Banten untuk bertindak mengkroscek kembali proses Tender Gedung Dinsos Cilegon tersebut," Ucap Ari Dumung.
"Karena kami menduga, gagalnya tender di karenakan adanya pengkondisian dan aintervesi dari kerabat penguasa tertinggi Kota Cilegon kepada Tim Kelompok Kerja (Pokja) Bagian pengadaan barang dan jasa (Barjas) kota Cilegon, dan diduga adanya Praktik KKN dalam Proses Tender tersebut," Tuturnya.
(Joni/Red)