Kutacane, - Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Lsm PERKARA ) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rumah Kampung TA 2021dan 2022 Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, yang dilaporka ke Inspektorat dengan Nomor : 027 / Lsm - PKR/ VI /AGR/2023. maka Inspektorat lakukan Audit Khusus.
Dari penyampaian Ketua DPC Lsm PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, Kamis Sore 10 Agustus 2023, pada media ini, di Kantor LsmPERKARA, Jln Ahmad Yani Pajak Inpres No: 7 Kutacane, mangatakan, terkait dugaan penyalah gunaan dana desa Rumah Kampung, Tahun Anggaran 2021 dan 2022, yang dilaporkan ke Pj Bupati/Cq Inspektorat Aceh Tenggara, dengan nomor: 027 / Lsm - PKR / VI / AGR / 2023, maka Inspektorat menugaskan Irban Penindakan Khusus untuk melakukan audit khusus dan di dampingi Lsm PERKARA, pada hari Kamis pagi 10 Agustus 2023.
Audit khusus dilakukan dua tahap, untuk tahap pertama yang diaudit terkait dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ),dan pekerjaan Peningkatan Jalan Usaha Tani untuk tahun 2022 yang di kelola Kades yang menjabat saat ini, sedangkan beberapa jenis kegiatan yang lainnya akan diaudit khusus dalam waktu dekat ini karena pengelolanya mantan kades.
Pelaksanaan audit khus tersebut di pimpin Amsar Ketua Irbansus beserta stapnya, dan didampingi Tim Lsm PERKARA, dihadiri rekan rekan Wartawan, audit khusus tersebut di bagi dua tim untuk melakukan pemeriksaan, tim pertama memeriksa bagian fisik dan tim ke dua memeriksa non fisi, setiap tim irbansus didampingi tim dari lsm Perkara dan tim yang dipercayakan Kades Rumah Kampung, pemerikasaan dilaksanakan mulai dari pagi selesai sebelum juhur dan audit khusus berjalan dengan baik bahkan tim dari Kepala Desa koperatif mengikuti pemeriksaan tersebut, jelas Ketua Lsm Perkara.
penulis : Syah Putra
Editor : Admin