Gunungsitoli - Wali Kota Gunungsitoli tanggapi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban tertulis Wali Kota dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (23/08/2023)
Pada Rapat Paripurna sebelumnya, ada 5 (lima) Fraksi yang memberikan pandangan umumnya terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Pajak dan Retribusi Daerah antara lain Fraksi PDI Perjuangan dan selanjutnya oleh Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan Fraksi Persatuan Indonesia.
Mengawali nota tanggapan itu, Sekda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan terhadap Ranperda yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi pada rapat sebelumnya. Hal ini merupakan wujud nyata keseriusan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli.
Selanjutnya, Sekda membacakan tanggapan Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain :
1. Saran dan masukan fraksi agar melalui Ranperda ini dilakukan restrukturisasi dan penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, serta masukan agar besaran tarif pajak dan retribusi daerah tidak hanya memberatkan masyarakat dan dunia usaha, dapat kami pahami dan menjadi perhatian kita bersama pada proses pembahasan selanjutnya. Jenis pajak, jenis retribusi daerah, dan besaran tarif yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah dalam Ranperda ini mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mempertimbangkan beban operasional penyelenggaraan jasa pelayanan. Selain itu, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat, beberapa usulan besaran tarif dalam Ranperda ini lebih rendah dari tarif maksimal yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
2. Kami menyampaikan apresiasi terhadap pemandangan umum fraksi yang mengingatkan Pemerintah Daerah agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemungutan pajak dan retribusi daerah. Hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah, dengan meningkatkan inovasi melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah.
3. Kami mengucapkan terimakasih terhadap pemandangan umum fraksi yang mengingatkan Pemerintah Daerah agar mengelola penerimaan pajak dan retribusi daerah secara baik dan transparan. Pemko Gunungsitoli dalam hal ini akan selalu berkomitmen dalam mengelola setiap penerimaan daerah, dan penggunaanya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kami menyampaikan terimakasih atas saran dan dukungan dari fraksi DPRD Kota Gunungsitoli kepada Pemko Gunungsitoli dalam memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini akan menjadi perhatian Pemko Gunungsitoli dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk berusaha meminimalisasi resiko kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah, sehingga penerimaan PAD dapat meningkat yang pada gilirannya akan menciptakan kemandirian dan daya saing daerah pada masa yang akan datang.
Selanjutnya, agenda rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Gunungsitoli atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli Tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Hasil Hewan.
Turut hadir Asisten Wali Kota, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli.