Nias Selatan, - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nias Selatan tetapkan rancangan peraturan daerah perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, penetapan ranperda ini ditetapkan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Selasa, (08/08/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Elisati Halawa, S.T dan didampingi oleh Wakil Ketua II Agustana Ndruru serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Pada rapat paripurna tersebut masing - masing fraksi DPRD Nias Selatan membacakan pandangan akhir terhadap rancangan peraturan daerah perubahan APBD.
Sementara itu Bupati Nias Selatan Dr.Hilarius Duha, S.H.,M.H menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah perubahan APBD Tahun 2023 merupakan bagian dan mekasnisme yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaran pemerintahan.
"Sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 317 ayat (2) undang - undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah dan DPRD wahib menyetujui bersama ranperda tentang perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir."Ujar Bupati.
Dia juga menyampaikan bahwa ranperda perubahan APBD merupakan rangkuman dari perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan priorita s palfon anggaran sementara tahun 2023 yang telah ditetapkan menjadi nota kesepakatan antara pemerintah dan DPRD.
"Hasil sinkronisasi ranperda tentang perubahan APBD Nias Selatan Tahun 2023 menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar nol rupiah."Jelasnya.
Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas secara bersama - sama dengan TAPD, sehingga dapat ditetapkan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Nias Selatan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ir.Ikhtiar Duha,M.M, Kapolres Nias Selatan, Kajari Nias Selatan, Mewakili Dandim, Kepala OPD, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta camat lingkup pemerintah Kabupaten Nias Selatan.