Tangerang,- Terkait adanya penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Tangerang oleh Bea Cukai Kanwil Banten, salah satunya toko kelontong yang berada di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mengeluh terhadap sanksi yang diberikan.
Pasalnya, penindakan yang dilakukan pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 itu, seorang penjual rokok ilegal harus dikenakan denda sebesar Rp 26.573.000,- guna lepas dari jerat sanksi pidana cukai atas kepemilikan 30 slop rokok tanpa cukai.
MFR seorang pria paruh baya menjelaskan, dirinya yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai sempat digelandang ke Kantor Bea Cukai Kanwil Banten yang berada di Serpong. Selama kurang lebih 7 jam dirinya dibawa ke Lantai 3 kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan atas kepimilikan rokok tanpa cukai tersebut.
"Saya langsung dibawa ke kantor yang di BSD lantai 3, sampai dengan jam 11 malam baru dipulangkan," ungkap MFR ditemani sang istri, Selasa (22/08).
Dirinya menambahkan, usai mentransfer sejumlah uang barulah dirinya dilepaskan dari jerat pidana yang dihadapinya.
"Setelah dari kantor kita baru diminta untuk segera mentransfer uang sebesar Rp 26.573.000,- sebagai sanksi yang diberikan untuk menghentikan penyidikan," tambah MFR.
Sementara itu, Kantor Bea Cukai melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan menerangkan terhadap pelaku penjual rokok ilegal dapat digunakan Asas Ultimum Remedium, dimana pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan apabila suatu perkara tidak ditemukan penyelesaian.
"Asas Ultimum Remedium pada tahun 2021 diakomodir dalam Pasal 40b UU Nomor Tahun 2021 tentang perpajakan, teknisnya diakomodir juga melalui Peraturan Menteri Keuangan No.237/pmk.04/2022 tentang penghentian dugaan tindak pidana cukai," jelas Eka Mustika Galih di Kantor Kanwil Bea Cukai Banten.
Sehingga menurut pandangan Kantor Bea Cukai Kanwil Banten, atas dugaan tindak pidana cukai yang dilakukan oleh terdakwa dapat digugurkan dan menjadi prioritas untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila bisa memenuhi sanksi administratif (denda).
Untuk diketahui, sanksi denda yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan adalah 3 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
(Fsl)