Mitro Hasan Sekdes yang di berhentikan jabatannya oleh kades, pada tanggal 17 Juli 2023, Jumat 28 Juli 2023 di Kutacane pada media ini membenarkan telah di berhentikan jabatanya sebagai sekretaris desa oleh Kepala Desa Joni Tarigan, dengan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor: 07/KM/VII/2023, dan surat tersebut sampai ketangannya tanggal 19 Juli 2023.
Ironisnya tegas Mitro Hasan Pemberhentiannya tanpa ada kesalahan apapun dan belum pernah menerima teguran dari secara lisan, Joni Tarigan selaku Kepala Desa bahkan surat peringatanpun gak pernah di terima, mengingat tidak pernah berbuat salah di berhentikan secara sepihak dan tidak berdasar, serta didak mengacu pada Undang Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 67 Tahun 2017, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, melaporkan perbuatan Kades ke Kejaksaan Negeri Kutacane Jumat, Tanggal 28 Juli 2023 secara resmi.
Sebelumnya tambah Mitro Hasan Kaur Pembangunan juga di berhentikan tanpa kesalahan apapun, bahkan ada beberapa perangkat desa yang Tulah/gajinya hingga saat ini tidak dibayarkan dua bulan berturut turut yaitu bulan Maret dan April 2023, itupun tidak jelas alasan kenapa tulah/gaji mereka tidak di bayarkan didalamnya termasuk saya, ungkapnya, dengan adanya laporan ini semoga kami yang menjadi korban kesemena mena kades tersebut mendapat keadilan, pungkas Mitro Hasan.
Penulis : Syah Putra
Editor : Admin