• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Sekda MHD Ridwan Diminta Bertangung Jawab Atas Defisit Riil 106 Milyar Keuanggan di Kabupaten Aceh Tenggara

    Lensasiber.com
    Tuesday, July 4, 2023, 09:58 WIB Last Updated 2023-07-04T12:53:23Z


    Kutacane, Jakarta
    , - Defisit Rill keuangan Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh mencapai Rp 106 Milyar, dan melebihi ambang batas produk domestik bruto (PDB). Disinyalir penyusunan anggaran daerah tidak sesuai UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, Sekda MHD Ridwan Diminta Bertangung Jawab.


    ” Disini jelas MHD Ridwan sebagai Sekda, dan selaku ketua Tim anggaran pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak memperlakukan APBD sebagai instrumen yang efektif dalam membangun dan mensejahterakan rakyat. Ditengah pembengkakan Defisit ini diduga ada modus penyalahgunaan APBK,” sebut Presiden DPP LIRA Andi Syafrani dijakarta, Senin (3/7/2023).


    Andi Syafrani juga Pengacara Sengketa Pilpres Jokowi Makruf pada tahun 2019 silam, menambahkan, MHD Ridwan telah menjabat Sekda Kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh selama lima tahun terakhir, defisit anggaran yang terjadi sekarang di daerah tersebut erat kaitannya akan dugaan penyalahgunaan Jabatan dirinya selaku Sektaris daerah demi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


    ” Tidak salah kalau pihak Kejati provinsi Aceh untuk membuka tabir Defisit yang mencapai Rp 106 Milyar di Kabupaten Aceh Tenggara. Karena modus pembengkakan defisit selain dugaan mencari keuntungan pribadi, modus korupsi ini juga dilakukan untuk balas jasa terhadap kelompok individu tertentu dan ini kerap dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan,” sebutnya lagi.


    Sudah Pernah Dilaporkan Kekejati Aceh, Disisi lain, Andi Syafrani menyebutkan belum lama ini pengurus LIRA di Kabupaten Aceh Tenggara juga telah pernah melakukan pelaporan atas dugaan Korupsi yang terjadi di Dinas Keuangan Kabupaten Aceh Tenggara.


    Laporan itu berdasarkan surat pelaporan nomor 07/DPD-LIRA/AGR/LAP/V/2023 perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten aceh tenggara tanggal (15/5/2023). Terkait Dugaan korupsi itu terjadi pada ADD sumber APBK 2017 – 2018 mencapai Rp 21 milyar dengan modus Pergesaran anggaran.


    Bahkan pihak LIRA sendiri juga mengirimkan surat untuk petunjuk tambahan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan BPKD Agara dimana LIRA kembali menemukan Dugaan korupai yaitu DD sumber APBN tahun 2019 sampai tahun 2022 digerogoti pemda untuk Op Desa ditaksir mencapai Rp.46 Milyar


    ” Hal ini dilaporkan kepada kejati aceh nomor surat : 08/DPD – LIRA/LAP/VI/2023 Tanggal (23/7/2023,” sebutnya lagi.


    " Pak  Maf  'bagaimana tanggapan bapak selaku sekda di Kabupaten Aceh Tenggara Ini, Terkait Defisit Sebesar 106 Milyar, yang di tujukan ke Pak Sekda dari Rekan Pegiat Pers Wartawan / LSM"


    "Saya Sebagai penggiat dari Media online lensasibertv.com di Kabupaten Aceh Tenggara, belum bisa menayangkan suatu berita sebelum saya konfirmasi langsung ke" Narasumber' Mohon Tanggapan y Pak Sekda yang Terhormat.


    Seterusnya Pada  hari selasa Tgl  (4/7/2023) jam 03 : 30 wib. awak media mencoba kembali untuk konfirmasi kepada Pak Sekda Agara, Megenai Pemberiatan Defisit Sebesar 106 Milyar. walaupun sudah Bertanda Ceklis Biru. hingga sampai Jam 08 : 30 tidak Ada tanggapan dari Pak Sekda Megenai Berita yang beredar / Mencuat Dalam Beberapa hari ini dan berita ini di tayangkan.


    Penulis : Syah Putra

    Admin : Editor

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini