AFULU, - Bertempat di Balai Pertemuan Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara Penyaluran BLT Tahap ke II Tahun Anggaran 2023 disertai Sosialisasi Surat Edaran Bupati, Selasa 18/07/2023
Nisura Zalukhu, Kepala Desa Sisobahili kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara pada sambutannya, mengucapkan rasa Syukur karena "hari ini kami Pemerintah Desa Sisobahili sudah merealisasikan BLT Dana Desa Th 2023 kepada 62 Kepala keluarga, untuk jumlah KPM sendiri sudah berkurang dari penerima tahun 2022 yang berjumlah 86 Kepala keluarga, ini dilakukan karena adanya peraturan pemerintah pusat bahwa ada pengurangan anggaran untuk penerima BLT DD dan semua proses pengurangan KPM sudah sesuai Prosedur, dan seperti yang saya sampaikan waktu penyaluran sebelum - sebelumnya semoga Bantuan BLT ini bisa digunakan sebaik mungkin oleh KPM" tutur nya.
Pada kesempatan itu juga Kades Nisura Zalukhu, mensosialisasikan surat edaran Bupati Nias Utara nomor : 550/679/Dishub/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023 Tentang penertiban hewah peliharaan di wilayah kabupaten Nias Utara, sesuai Undang-Undang No.41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan Hewan, Serta pasal 490 KUHPidana dan pasal 1368 KUHPerdata.
Surat edaran itu bertujuan agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas di jalan, karena selama ini banyak kecelakaan lalu lintas akibat hewan peliharaan yang berkeliaran di jalan umum di Kabupaten Nias Utara.
“Selama ini bila ada hewan peliharaan yang ditabrak seperti kucing, ayam, Anjing, babi, kambing, kerbau dll, maka pengedara yang membayar ganti rugi, padahal menurut UU dan KUHPidana dengan KUHPerdata, pemilik hewan peliharaan itulah yang membayar kerugian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas karena sengaja membiarkan hewan miliknya berkeliaran,” tegas Nisura.
Selaku Pemerintah desa Ia menghimbau, agar pemilik hewan ternak, menjaga dan memelihara hewan ternaknya jangan sampai berkeliaran dan merusak tanaman serta fasilitas umum jalan raya disekitar pemukiman warga. Kemudian Pemilik Hewan peliharaan atau ternak senantiasa menjaga hewan peliharaannya agar tidak mengganggu atau mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan peliharaan maka pemilik hewan tersebut dapat dituntut secara pidana dan juga di gugat secara perdata.
Nisura berharap, "surat edaran ini agar dapat di indahkan khususnya masyarakat desa sisobahi, karena bila pengendara roda dua dan pengendara roda empat mengalami kecelakaan lalu lintas akibat hewan peliharaan, maka dapat melaporkan ke kepolisian bila tergolong tindak pidana dan kalau mengarah ke perkara perdata dapat di tuntut ke Pengadilan", mengakhiri.
Sementara itu, Saba'ati Zalukhu, ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD) mengatakan, "Terimakasih kepada pemerintah daerah atas penyaluran BLT ini, mari kita digunakan untuk kebutuhan keluarga dan tidak untuk yag lain-lain, kemudian terkait surat edaran Bupati saya sangat mengapresiasi hal ini, bahkan beberapa hari lalu saya sudah menjual anjing peliharaan saya untuk mengantisipasi hal yang brtantangan dengan surat edar tersebut", tuturnya.
Penulis : Wsz
Editor : Admin