Kutacane, - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan 1,2 kilogram lebih sabu bersama empat orang tersangka.
Keempat tersangka ini diamakan dua lokasi. Pertama, polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial GH di Desa Kuning I Kecamatan Bambel tanggal 4 Juni 2023. Dengan barang bukti 6 bungkus sabu sebanyak 19,83 gram.
Kemudian, di lokasi kedua tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan bandar sabu yang statusnya memang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MYK (35) warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam. "MYK diamankan 1.002 gram di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam pada tanggal 13 Juni 2023 sepekan
'Pemusnahaan Barang Bukti Jenis Sabu, Sebayak 1.002 Gram .yang Di Hadiri Dari Seluruh Kepala Daerah baik Dari Ketua DPRK ,Kabupaten ,anggota DPR ACEH,anggota DPR RI Pusat M.Salim Fahri. Dan ASN di Agara.
Kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi wakapolres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, dan Kasi Humas AKP Saniman Pagan Dan Kepala daerah di Kabupaten Aceh Tenggara Sabtu 01-Juli-2023
Menurut kapolres, pengungkapaan ini, berkat kegigihan polisi akhirnya MYK mengakui bahwa dia menyimpan sabu di kebun kawasan Gunung Mbarung Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara
“Dalam keteranggan Hari ini Kapolres Kabupaten Aceh Tenggara meyampaikan Agara harus di berantas dari peyalahgunan Narkoba dan Jenis Lainya,untuk menjaga Generasi penerus Banggsa dan Negara yang belandaskan NKRI "Kalau bukan kita siapa Lagi"Kalau tidak sekarang kapan lagi" Unggkap Kapolres pagi hari ini Sabtu. dan Khusus untuk pegedar, dan Pemakai Untuk tidak berkecimpung dalam mekonsumsi dan penjualan Jenis Narkoba,dan Apabila sudah pun Di peringgatkan .dari Satuan Kepolisian .tutur Kapolres tapi tidak di degarkan/dihiraukan oleh pegedar maka kami akan pastikan untuk lebih keras lagi memberantas sampai ke Akar2 nya,,unggkap Kapolres 01/ Juli/2023 jam 09,30 Wib hari ini
Atas perbuatan tersebut,hari ini Sabtu .1 /Juli/2023 Pemusnahan barang Bukti yang Di Selengarakan langgsung Di Komplek Lapaggan Kapolres Kabupaten Aceh Tenggara yang ikut serta yabg Menghadiri dari Kepala Dinas Di Agara ,Maupun Anggota DPRI ,dan DPRA ,dan DPRK Kabupaten yang diamakan satuan Mapolres Aceh Tenggara sepekan Lalu .
“Dari Acara Pemusnahan sabu seberat 1.002 gram ini ,berasal dari kota Medan, Sumatera Utara. MYK, dia mengakui mulai menggeluti bisnis gelap narkoba tersebut sejak 2 tahun lebih,” katanya.
Atas perbuatan, diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum Rp 10.000.000.000, Sepuluh Miliyar Rupiah, tungkas kapolres.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi wakapolres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, dan Kasi Humas AKP Saniman Pagan Ketua DPRK Agara ,dan Sejumlah Kepala ASN dan Anggota DPR RI,di Kabupaten Aceh Tenggara dalam konfrensi pers pagi hari ini di Lapanggan Makapolres Agara.
Penulis : Syah putra
Editor : Admin