• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    LSM PERKARA Laporkan Kades Kane Mende ke Pj Bupati Akibat Abaikan UU dan PP

    Admin Joni
    Sunday, July 23, 2023, 20:42 WIB Last Updated 2023-07-23T13:42:08Z

    Kutacane,-
    Akibat perlakuan Kades Kane Mende Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara yang semena mena menggantikan Sekretaris Desanya, tanpa proses dan berdasarkan Undang Undang serta Peraturan Pemerintah.

    Dalam kesempatan ini 
    Izharuddin Ketua DPC Lsm PERKARA didampingi Darajat Wali,  Sekretaris dan Anggotanya Sabtu 23 Juli 2023 di Kantor sekretariat lsm Perkara, Jl Jend Ahmad Yani Pajak Inpres No 7 Kutacane Aceh Tenggara, pada media Lensasibertv.vom membenarkan Lsm Perkara telah menyampaikan laporan  ke Pak Pj Bupati, Jum'at sore tgl 21 Juli 2023, atas perlakuan Joni T Kades Desa Kane Mende, yang semena mena terhadap Mitro Hasan, Sekretaris dan Gelora Ginting sebagai Kaur Pembangunan, tanpa proses apapun baik berbentuk teguran ( lisan ) atau secara tertulis ( Surat Peringatan ) dan tidak mengacu pada Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor: 67 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut

    Dengan Kejadian diatas kedua perangkat desa yang haknya direnggut tanpa melalui prosedur aturan yang berlaku, keduanya meminta Lsm PERKARA untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Drs, Syakir, Msi,  Pj Bupati Aceh Tenggara, untuk mengklarifikasi dan menelaah ulang atas proses pemberhentian dan pengangkatan sekretaris dan kaur pembangunan kute kane mende, agar mereka mendapat keadilan dan nama baik mereka didesa dapat dipulihkan seperti semula, karena pemberhentian mereka oleh kepala desa anggapan masyarakat karena kesalahan.

    Apalagi mereka berdua merupakan tim sukses pemenangan pilkades serta mencari suara sehingga timbul kemenangan dan akhirnya kepala desa beserta perangkatnya dapat menduduki jabatan.

    Ketua Lsm Perkara minta kepada Pj Bupati M.Syakir agar menanggapi secara serius laporan Lsm Perkara, dan menindaklanjuti laporan tersebut, apabila laporan ini tidak benar adanya itu udah resiko kedua perangkat desa yang di berhentikan dan apabila laporan ini benar adanya agar pak Pj Bupati Drs, Syakir, Msi, megambil tidakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan apabila nantinya pak Pj Bupati menyerahkan laporan ini baik ke Asisten I dan Kabak Tata pemerintahan agar berlaku adil jangan berat sebelah karena hal ini tetap kami kawal, tegas nya.




    Penulis : Syah Putra
    Editor    : Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini