• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kado Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Tanggamus Tahan 3 Oknum Tersangka Koruptor

    Lensasiber.com
    Thursday, July 20, 2023, 22:50 WIB Last Updated 2023-07-20T15:50:13Z


    Tanggamus
    , - Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung menetapkan tiga tersangka korupsi dan langsung melakukan penahanan, pada Kamis (20/07/2023).


    Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus korupsi. Tersangka korupsi tersebut 2 orang merupakan kepala Pekon/Desa, dan yang satu lagi oknum Anggota DPRD Kabupaten setempat.


    Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (20/07/2023), ada 3 tersangka korupsi yang ditahan pada hari ini. Tersangka yang ditahan yakni berinisial “L” yang merupakan Kepala Pekon Sinar Petir, Subhan Bin H. M. Sawiri yang merupakan Kepala Pekon Tanjung Agung, dan oknum Anggota DPRD Tanggamus berinisial “BW”


    Penahanan Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, berinsial “L”, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Talang Padang Nomor PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 Tertanggal 24 Maret 2023.


    Disebutkan, Tersangka “L” ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 Tanggal 24 Maret 2023. Tersangka “L” sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Tanggal 3 Mei 2023 karena melarikan diri, sampai akhirnya diamankan Tim Penyidik setelah menyerahkan diri.


    Modus operandi yang dilakukan Tersangka “L”, dengan melakukan penyelewengan Dana Desa terhadap pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan.


    Dijelaskan, pada Tahun Anggaran 2019 Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran sebesar Rp.1.415.390.533,- yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Bagi Hasil (PBH).


    Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negera sebesar Rp.304.916.038.


    Tersangka berinisial “L” tersebut diduga melanggar Pasal 24 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 91) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.


    Tersangka korupsi lainnya yang ditahan Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah oknum Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Subhan Bin H. M. Sawiri, dengan perkara tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pekon Tanjung Agung Tahun Anggaran 2019.


    Setelah ditetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-1389/L/8.19/F.d.2/12/2020, Tersangka Subhan Bin H. M. Sawiri sempat mangkir dalam 2 kali panggilan pertama pada Tanggal 07 Desember 2020. Dan kembali mangkir pada panggilan kedua Tanggal 11 Desember 2020. Sehingga tersangka ditetapkan dalam DPO Tanggal 16 Desember 2020.


    Pada hari Kamis 20 Juli 2023, Tim Inteligen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapakan informasi keberadaan tersangka. Kemudian bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka, dan berhasil melakukan penahanan.


    Tersangka Subhan yang merupakan Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, pada Tahun 2019 diduga telah melakukan penyelewangan Dana Desa, berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor : 789/79/19/2020 Tanggal 29 Mei 2020. Subhan bin H. M. Sawiri disangka telah merugikan keuangan negara Rp.262.492.212.


    Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.


    Tersangka korupsi yang ketiga adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial “BW, dari Fraksi PDI-Perjuangan. Penetapan “BW” sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023, pada Tanggal 17 Juni 2023.


    Penahanan Tersangka “BW” terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri, ternak Lebah Madu, di Pekon Penatian, Kecamatan Ulu Belu. Pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2021. Kepada tersangka “BW” dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Juni 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023.


    Modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial “BW” adalah melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp.138.500.000, dari yang seharusnya Rp.200.000.000 yang diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH). Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, Karya Tani Mandiri II, Karya Tani Mandiri III dan Karya Tani Mandiri V, di Pekon/Desa Penatian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.


    Pemotongan tersebut menyebabkan kegiatan pembudidayaan lebah madu dengan menggunakan dana hibah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 tidak berjalan maksimal.


    Akibat perbuatan tersangka “BW”, berdasarkan perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.554.000.000.


    Tersangka “BW” tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.


    Penulis : Jhon kenedi

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini