NIAS SELATAN- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tello resmi menahan tersangka FS (Kepala Desa) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokinu Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan. Kamis, (27/7) diduga terlibat korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 1,2 Miliar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Cabang Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, SH dalam konferensi pers di ruang PTSP Kejaksaan Negeri Nias Selatan didampingi Kasi Intelijen, Hironimus Tafanao menyampaikan kedua tersangka telah ditahan diduga terlibat korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.2 Miliar.
“Tersangka FS (Kades) dan RM (Bendahara) telah kami tahan di Rutan Lepas Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari ke depan”, kata Kacabjari Tello, Virgo.
Sambung Virgo mengatakan bermula laporan pengaduan salah satu LSM di Kabupaten Nias Selatan di awal tahun 2022 kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan ada peristiwa pidana, sehingga dipertengahan tahun 2022 kami menaikkan ketingkat penyidikan dan surat perintah penyidikan kepala cabang Tello Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Lalu berdasarkan dari penyidikan tersebut kami meminta juga selain memeriksa keterangan beberapa saksi kemudian meminta juga kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini tim auditornya dilakukan perhitungan terhadap yang menjadi perkirakan kerugian negara.
“Berdasarkan informasi hasil auditor dari tim inspektorat kerugian negara yang timbul terhadap peristiwa tindak pidana itu sekitar Satu miliar dua ratus delapan puluh sekian juta rupiah) untuk dua tahun anggaran di Tahun 2020-2021. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP minimal 2 alat bukti maka kami menetapkan tersangka,”ungkapnya.
Pasal untuk kami sangkakan masing-masing para tersangka sebagaimana dalam Undang-Undang Korupsi yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Serta Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, Kacabjari Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, SH tidak lupa menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan khususnya wilayah hukum Kepulauan Pulau-pulau Batu bahwa Ini menjadi salah satu untuk tidak dicontoh bukan hal yang baik terutama di wilayah hukum kami cabang jaksa Nias Selatan dalam hal ini Kepulauan Batu agar hari ini menggunakan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan peruntukannya dan mampu mempertanggungjawabkannya dengan baik dan benar. Sehingga dalam hal ini Negara cq Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tidak dirugikan dan tidak disalah gunakan. Dan bisa bermanfaat untuk masyarakat desa masing-masing mungkin itu tujuan dan harapan dari pemerintah kita Republik Indonesia.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka digiring dengan mobil tahanan pakai baju orens dan diinapkan di Lapas III B Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.