• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Ashari Tambunan Sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI Priode 2024-2029 Dari Partai PKB di Adukan ke Bawaslu Kabupaten Deliserdang

    Lensasiber.com
    Saturday, July 8, 2023, 07:50 WIB Last Updated 2023-07-08T00:54:52Z


    Kabupaten deliserdang
    , - Bupati Ashari tambunan mendaftar di KPU pusat sebagai bakal calon anggota DPR RI priode 2024-2029 dari partai PKB secara resmi sudah mendaftar tanggal (14/5/2023) yang lalu.


    Ashari tambunan bakal calon anggota DPR RI priode 2024-2029 di adukan oleh ketua LSM Pakar kecamatan lubuk pakam kabupaten Deliserdang Refi kurniawan ke bawaslu kabupaten deliserdang sebagai perpanjangan tugas dari bawaslu Republik Indonesia (pusat) terkait dengan pelanggaran berkampanye sesuai pkpu nomor 23 tahun 2018. Jumat, 7/7/2023.


    Ashari tambunan yang secara resmi telah mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI di KPU pusat dan sudah secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Bupati kabupaten deliserdang ke DPRD deliserdang dan sudah di sidang paripurna kan oleh DPRD pada tanggal (20/6/2023) yang lalu. 


    Secara tugas kenegaraannya Ashari tambunan sudah di berhenti kan oleh DPRD Deliserdang Terkait pencalonan diri nya sebagai bakal calon anggota DPR RI priode 2024-2029, hanya tinggal menunggu pemberhentian sebagai Bupati secara administrasi negara dari mendagri saja yang belum. ucap refi kurniawan.


    Seharusnya tugas kenegaraan Ashari tambunan sebagai Bupati sudah sepatutnya di serahkan ke wakil bupati deliserdang terkait pencalonan ashari Tambunan sebagai bakal calon anggota DPR RI priode 2024-2029 


    Namun Ashari tambunan masih memaksakan kehendak untuk menjalankan tugas negara nya sebagai Bupati walaupun diri nya sudah resmi mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan sudah resmi mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Bupati Deliserdang. 


    Patut di duga dengan memaksakan kehendak Ashari tambunan menjalankan tugas kenegaraannya sebagai Bupati diduga ada niat untuk memuluskan  diri nya untuk lolos menjadi sebagai anggota DPR RI priode 2024-2029 pada pemilihan legislatif 14 februari 2024 nantinya.


    Ashari tambunan tanggal (15/5/2023) lalu satu hari setelah mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI melantik para pejabat pemkab deliserdang di aula cendana kantor Bupati dan juga pada tanggal (12/6/2023) Ashari tambunan sebagai Bupati melakukan pelantikan terhadap pejabat pemkab deliserdang sebanyak 390 pejabat pemkab deliserdang eselon 3 dan 4 di gedung convention hall 


    Dan pada tanggal (25/6/2023) lalu juga tepatnya hari minggu ashari tambunan melepas para peserta sepeda santai sebanyak 1095 peserta di lapangan desa gunung rintih kecamatan stm hilir yang di ikuti dari 7 kabupaten yang ada di provinsi Sumatera Utara dalam rangka acara HUT deliserdang ke 77 tahun.


    Dan pada tanggal (30/6-2/2023) Ashari tambunan membuat acara basarnas untuk memeriahkan HUT deliserdang yang ke 77 tahun yang di adakan oleh dinas pendidikan kabupaten Deliserdang 


    Dan pada tanggal (3/7/2023) juga ashari tambunan menghadiri sidang paripurna DPRD kabupaten Deliserdang dalam hal acara HUT deliserdang 


    Terkait acara tersebut yang di hadiri langsung ashari Tambunan atas nama bupati Deli Serdang, Refi kurniawan mengadu kan hal tersebut ke bawaslu kabupaten deliserdang sebagai perpanjangan tugas bawaslu Republik Indonesia (pusat) karena telah melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang berkampanye.


    Refi Kurniawan ketua LSM Pakar kecamatan lubuk pakam menilai acara tersebut yang di buat oleh pemkab deliserdang di hadiri langsung ashari Tambunan atas nama bupati  kabupaten Deliserdang di sinyalir adanya muatan politik ashari tambunan sebagai bakal calon anggota DPR RI priode 2024-2029 yang dalam fase berkampanye tersembunyi. 


    Untuk itu ketua LSM Pakar refi kurniawan berharap kepada Bawaslu kabupaten deliserdang sebagai perpanjangan tugas bawaslu Republik Indonesia untuk menindak tegas ashari tambunan sebagai bakal calon anggota DPR RI dengan cara mendiskualifikasi ashari tambunan sebagai bakal calon anggota DPR RI priode 2024-2029 karena telah melakukan acara seperti berkampanye sebelum tanggal dan hari kampanye yang resmi di buka oleh KPU 


    Penulis: Refi s 

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini