Kabupaten Deliserdang, - Menurut wakil ketua DPRD kabupaten Deliserdang dari partai nasdem bapak nusantara pada saat di konfirmasi media Lensa siber tv pada tanggal (31/5/2023) di ruang tamu kantor nya mengatakan kalau perbuatan Nepotisme boleh dilakukan bagi para pejabat negara sepanjang orang tersebut bersih dari korupsi, bekerja secara profesional, bertanggung jawab, mempunyai ilmu di bidang yang di tempat kan dan pangkat jabatan sesuai penempatan nya
Menurut undang undang nomor 28 tahun 1999 pasal 1 angka 5 menyebutkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
Baca juga : Carut Marutnya Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Telun,, LSM LIN Merangin Angkat Bicara
Menurut undang undang nomor 28 tahun 1999 pasal 1 angka 5 tersebut bahwasannya praktek Nepotisme adalah perbuatan yang melanggar hukum ,
Berdasarkan Undang undang nomor 28 tahun 1999 pasal 1 angka 5 jelas melarang kalau perbuatan Nepotisme adalah perbuatan yang melanggar hukum dengan tuntutan pidana hukum nya paling rendah 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan di denda paling sedikit 200 juta
Berdasarkan Undang undang tersebut apa yang di katakan bapak nusantara wakil ketua DPRD kabupaten Deliserdang dari partai nasdem pada saat di konfirmasi media Lensa siber tv sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia sesuai undang undang Dasar negara Indonesia nomor 28 tahun 1999 pasal 1 angka 5
Penulis : Refi s
Editor : Admin