Nias Selatan, - Buntut laporan Yusibae Finowa’a ( Korban) diduga masih jalan ditempat atas Dalvin Amazihono (Terlapor) hingga kini laporan yang sudah beberapa minggu belum juga ditindaklanjuti oleh Polres Nias Selatan.
Berawal peristiwa sengketa tanah antara pihak keluarga Yusibae Finowaa, dengan pihak keluarga S. Dalvin Amazihono, yang berstatus Kepala Puskesmas Somambawa Nias selatan, kini semakin memanas Karena tidak ada titik perdamaian soal sengketa tanah tersebut sehingga Akibat hukum pun semakin bertambah,yakni timbulnya peristiwa -peristiwa pidana baru.
Pada awalnya Yusibae Finowaa membuat laporan pengaduan kepolres Nias Selatan pada tanggal 2 Mei 2023 Laporan Polisi Nomor : LP/B/85/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara Tanggal 02 Mei Tahun 2023, dan surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik/118/V/Res.1.6/2023/Reskrim, tanggal 09 Mei 2023 dugaan tindak pidana "Penganiayaan" sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Serius Delvin Amazihono.
Sementara Serius Dalvin Amazihono juga membuat Laporan Pengaduan di Polres Nias Selatan atas pengacaman para dirinya pada tanggal 15 Mei Tahun 2023 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/V/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 15 Mei Tahun 2023, dan Surat perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/132/V/Res.1.19/2023/Reskrim, Tanggal 15 Mei dengan dugaan tindak pidana "Pengacaman" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana.
Saat dikonfirmasi kepada penasehat Hukum Yusibae Finowaa yakni Fa'ahakho Dodo Tel.SH.menyampaikan bahwa pihak sebelah telah membuat 3 laporan pengaduan ke polisi,dimana laporan tersebut hanyalah sebagai pembendung laporan kliennya yang sudah masuk. Dan hari ini, kembali kita mendatangi Polres Nias Selatan untuk membuat 3 laporan sekaligus yakni:
Suderman Amazihono membuat laporan pengaduan di Polres Nias Selatan atas dugaanTindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan laporan Polisis Nomor: LP/B/117/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 10 Juni 2023, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.
Dan Sitimina Laia juga membuat Laporan pengaduan di Polres Nias Selatan atas dugaan Tindak Pidana Pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 pada tanggal 10 Juni 2023 pukul 18:46 WIB, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 10 Juni 2023, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.
Lebih lanjut Yusibae Finowa'a lembali lagi membuat laporan pengaduan di Polres Nias Selatan atas dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/119/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 10 Juni 2023, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.
Lanjutnya menyampaikan bahwa " disaat kedua belah pihak berdamai dan pihak sebelah meminta biaya kepada kliennya sebesar 600 juta,justru klien saya menganggap bahwa perdamaian ini bukan lagi kekeluargaan,makanya kasus ini dibongkar semuanya agar terang menderang.
Dirinya berharap agar semua LP yang sudah masuk ke penyidik kiranya di proses semua.
" Saya harap kepada rekan penyidik agar SEMUA LP ini benar-benar diproses dan teliti dengan baik dan benar,yaitu dengan melihat mana laporan yang benar yang mengandung unsur kebenaran dan LP yang di ada-adakan.".
Kemudian,jika ada upaya berdamai,maka klien saya siap untuk berdamai hanya saja harus sesuai dengan ketentuan yakni berdamai adalah mengembalikan kepada keadaan semula dengan pengembalian kerugian kerusakan-kerusakan dan kerugian selama perkara bergulir.
Hingga berita ini dinaikan, untuk berusaha mendapatkan konfirmasi selanjutnya kepada pihak-pihak terkait.
Penulis: Admin