Nias Selatan, - Masyarakat kepulaun Nias memberikan masukan/tanggapan kepada tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona V (lima) yang terdiri dari Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Kab. Nias, Kab. Nias Selatan. Kab. Nias Barat. Kab. Nias Utara, untuk transparan dan memperketat Pemeriksaan berkas calon Bawaslu Zona V (lima).
Hal ini di sampaikan lantaran terindikasi kasus sejumlah calon Bawaslu Kab/Kota, yang di duga sengaja melakukan Mal Praktek administrasi, tidak memenuhi syarat formil administrasi dan cacat hukum administrasi.
Berdarsarkan fakta surat keterangan (Suket) yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, yakni surat keterangan tidak pernah di pidana penjara, dan Rumah Sakit Umum Daerah yakni surat keterangan sehat jasmani dan Rohani, di ketahui bahwa surat keterangan tersebut telah di keluarkan pada 16 Mei 2023 kepada beberapa oknum calon Bawaslu Kab/Kota (Petahana) sebelum terbitnya Pengumuman resmi Perekrutan Tim Seleksi, pada 22 Mei 2023. Secara tegas diminta kepada Timsel memberikan sanksi hukum yang tegas yakni gugurkan di administrasi yang tidak memenuhi SOP, agar memberikan efek jera.
Secara etika hukum administrasi dan/atau formil administrasi Suket tersebut terbit pada 16 Mei 2023 sedangkan pengumuman resmi dari TimSel pada 22 Mei 2023, ini sangat bertentangan dengan semangat asas, tujuan dan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b. jujur, huruf c. adil, huruf d. berkepastian hukum, huruf e. tertib, huruf g. proporsional, huruf h. professional, huruf i. akuntabel, huruf j. efektif, huruf k. efisien undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Selanjutnya sejumlah panitia pengawas kecamatan dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Kab/Kota yang tidak Memberitahukan dan memperoleh izin dari Bawaslu Kab/Kota dan Kepala Sekretariat bagi Calon yang berasal dari pegawai sekretariat Bawaslu,hal ini patut di duga telah melanggar azas Penyelenggara Pemilu yaitu Jujur dan berkepastian hukum.
Selanjutnya memberikan masukan/tanggapan kepada Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se zona 5 (lima) agar yang tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang pengawasan penyelenggara Pemilu dan Pilkada patut/wajib dipertimbangkan untuk tidak dilolskan pada tahap tes psilogi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, jangan hanya diukur dari hasil CAT, mohon jangan dipaksakan diloloskan sekalipun rekan organisasi.
Syarat menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota diatur pada Pasal 117 ayat huruf e undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan. kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Karena tugas, kewajiban pengawas Pemilu itu sangat berat dan Pemilu serentak Tahun 2024 sudah di depan mata yakni sekitar 7 (tujuh) bulan lagi dan tahapan Pemilu sudah berjalan.
Pemilu serentak Tahun 2024 ini berpotensi terjadi pelanggaran dan kecurangan Pemilu baik itu pelanggaran Pidana Pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya dan sengketa proses Pemilu dan catatan penting melakukan Bimtek tidak tersedia cukup banyak waktu dan anggaran Negara. Maka dapat dipastikan apabila calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan terkait pengawasan Pemilu akan hancur Pemilu serentak Tahun 2024 ini.
Meminta tim seleksi tak hanya sekedar terbuka dalam proses seleksi Calon Bawaslu Kab/Kota, tetapi menjunjung tinggi Integritas sehingga melahirkan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) yang Berkualitas sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(Red)