Tanjung Balai, - Ketua Ombudsman RI bersama Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota Tanjung Balai dalam rangka tentang kepatuhan terhadap pelayanan publik sesuai dengan Amanat UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi Kantor Walikota Jalan Jenderal Sudirman Km 5,5 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balaikkk ramis (8/6/2023)
Dimana kedatangan Ketua Ombudsman diiringi dengan pertunjukan Seni budaya Pencak Silat, serta pemakaian Calok (topi khas Melayu) dan pemberian cendera mata juga plakat oleh Walikota Kepada Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih.SH.MHum.PhD.
Walikota Tanjungbalai H Waris Thalib dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih.SH.MHum.PhD, dimana kedatangan beliau semoga menambah energi Pemkot Tanjungbalai dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat dengan harapan kedepannya Kota Tanjungbalai tidak lagi berada di zona merah tapi sudah melangkah lebih jauh ke zona hijau.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai mempunyai komitmen dan tekad yang bulat untuk menjalankan Pemerintahan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, itu sudah kami buktikan dengan melaksanakan assesment dalam pengisian jabatan ASN, kemudian kami juga berupaya secara sungguh-sungguh memberikan Jaminan Layanan Kesehatan sehingga saat ini 95 persen warga Kota Tanjungbalai sudah terakomodir dalam layanan kesehatan BPJS”, terang Waris.
Lebih jauh dikatakannya beberapa waktu yang lalu juga berdasarkan laporan BPK, Kota Tanjung Balai mengalami peningkatan dan kemajuan yang sangat positif dalam hal pelaporan keuangan dari program-program yang sudah dicanangkan, ungkap Waris.
Sementara itu bimbingan dan arahan dari Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih.SH.MHum.PhD, Tentang Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik mengatakan dengan semangat yang dimiliki oleh H Waris Tholib, saya yakin Tanjungbalai akan maju dengan membuat terobosan-terobosan baru dalam hal pelayanan publik.
“Dalam melakukan penilaian dan pengamatan tentang Pelayanan Publik, Ombudsman tidak melihat bagaimana program itu dianggarkan dan dilaksanakan tapi sejauh mana program itu bermanfaat bagi masyarakat”, ujarnya.
Lanjutnya, aspek-aspek pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang kuat, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, sarana dan prasarana pendukung, kompetensi pelayanan dan penanganan dan pengaduan, dengan menerangkan ada 4 dimensi pelayanan publik yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output dan Dimensi Pengaduan, jelasnya.
Sedangkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik harus jelas nama pelayanannya, jangka waktu pelayanannya, biaya pelayanan kalau memang ada biaya di tulis kalau gratis juga ditulis jangan abu-abu hingga membuat publik yang dilayani bingung. Dengan adanya acara ini semoga predikat Kota Tanjungbalai kedepannya menjadi zona hijau.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib.SAg.MM, Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih.SH.MHum.PhD, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.SH, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung.SSos.MI.Kom, Asisten III, Drs.Walman Riadi P. Girsang.MAP, Wakapolres, AKBP.H. Jumanto.SH.MH, Mewakili Dandim 0208/AS, Kapten ( Inf) Ediyanto, Mewakili Danlanal TBA, Letda Laut (E) Bayu Bahari.SH, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepling, Mewakili Kejari, Nurul Ayu Rezeki.SH, Mewakili Kakan Kemenag Tahmid Hasibuan.SAg, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Ormas dan OKP, serta Ketua PWI Tanjungbalai Ridwan Marpaung.
Penulis : Herman
Editor : Admin