• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Empat Orang Pengedar Sabu Berhasil di Amankan

    Lensasiber.com
    Friday, June 16, 2023, 02:05 WIB Last Updated 2023-06-15T19:05:17Z


    Kutacane
    , - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan 1,2 kilogram lebih sabu bersama empat orang tersangka.


    Keempat tersangka ini diamakan dua lokasi. Pertama, polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial GH di Desa Kuning I Kecamatan Bambel tanggal 4 Juni 2023. Dengan barang bukti 6 bungkus sabu sebanyak 19,83 gram. 


    Kemudian, di lokasi kedua tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan bandar sabu yang statusnya memang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MYK (35) warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam. "MYK diamankan 1.002 gram di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam pada tanggal 13 Juni 2023.


    Selain kedua tersangka, ada juga dua pelaku lainnya yang ditangkap dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, yakni IA dan WD warga Aceh Tenggara dengan peran sebagai kurir narkoba. Saat ini, 


    Kata  Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi wakapolres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, dan Kasi Humas AKP Saniman Pagan dalam konfrensi pers, Kamis  15 Juni 2023.


    Menurut kapolres, pengungkapaan ini, berkat kegigihan polisi akhirnya MYK mengakui bahwa dia menyimpan sabu di kebun kawasan Gunung Mbarung.

     

    “Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1 Kg lebih yang disimpannya di dalam tanah yang dibungkus kantong plastik warna biru yang berisikan  narkotika jenis sabu dengan plastik teh cina warna hijau." kata Kapolres, hari ini


    Atas perbuatan tersebut, empat tersangka  diamakan  Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


    “Dari hasil pemeriksaan sabu seberat 1002 gram ini berasal dari kota Medan, Sumatera Utara. 


     MYK, dia mengakui mulai menggeluti bisnis gelap narkoba tersebut sejak 2 tahun lebih,” katanya.


    Atas perbuatan, diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum  Rp 10.000.000.000, Sepuluh Miliyar Rupiah, tungkas kapolres.


    Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi wakapolres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, dan Kasi Humas AKP Saniman Pagan dalam konfrensi pers,


    Penulis : Syah putra

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini