Merangin, - Beberap Item Kegiatan Pisik Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan tahun Anggaran 2022 terlihat Terbangkalai alias Mangkrak.28/05/2023
Kondisi Pisik yang Mangkrak di Desa Telun tersebut tentu banyak menyeret segudang persoalan, mulai dari masalah laporan realisasi yang piktif hingga Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang tidak Akuntabel Partispatif dan Transparan.
Pasalnya setiap Kegiatan pisik Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan di Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan harus selesai di akhir tahun Anggaran dan Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa wajib menyampaikan ke Bupati melalui Camat selambat lambatnya tiga bulan ditahun berikutnya yaitu dibulan Maret.
Namun bertolak belakang dengan Desa Telun, dimana di informasikan oleh salah satu Masyarakat Desa Telun yang meminta kepada awak Media agar tidak mencatut namanya dalam Pemberitaan ini, mengatakan bahwa banyak Kegiatan Pisik tahun anggaran 2022 dikerjakan ditahun 2023 dan meminta kepada Media untuk mengusut kasus tersebut.
,,Kami meminta kepada Media untuk mengusut kasus ini, banyak Kegiatan Pisik di Desa Kami ini yang Anggaran 2022 tapi dikerjakan ditahun ini itupun terbengkalai,,ungkap salah warga Desa Telun.
Terpisah Camat Nalo Tantan Agus Salim memberikan Statement melalui via handphone terkait hal tersebut dengan mengatakan bahwa pihak Kecamatan Belum Lakukan Monitoring.
Terkait yang dindo tanyakan belum ada kami lakukan Monitoring, jadi saya belum bisa menjawab, apakah betul atau tidak apa yang dipertanyakan ke saya,,jelas Camat.
Agus Salim juga menambahkan,, saya pribadi sangat setuju apa yang media lakukan itu adalah bagian dari Control Sosial, silahkan awasi tentang pengelolaan Dana Desa terutama Kades Kades yang ada diwilayah Kecamatan Nalo Tantan,, Pungkasnya.
Sampai Berita ini diterbit Kades tidak dapat dikonfirmasi miskipun sudah diupayakan melalui via telepon, namun tidak diangkat. * (tim)