NIAS SELATAN,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Nias Selatan dan disambut baik oleh Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH dan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST sesaat setelah Helikopter mendarat di Lapangan Solimbu Asi Sataro Pangkalan Angkatan Laut Nias (Selasa, 23/05/2023).
Kajati Sumut, Kapolda Sumut, Wakil Bupati Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH.,SIK.,MM dan Ketua DPRD Nias Selatan bersama Asisten Bidang Administrasi Umum Ridho Aeska A. Fau, S.STP., M.A.P, Kepala Kantor BPN Nias Selatan Movian Edrial Riza, S.SiT, Kadis P2KBP3A Swasti Elisabet Duha, S.Kep.,Ns.,MKM dan para Rohaniwan seterusnya menuju kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan diterima oleh Kajari Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH
Adapun agenda pertemuan di kantor Kejari Nias Selatan adalah membicarakan upaya Restorative Justice dengan alasan pertimbangan kemanusiaan kepada tersangka bernama Erlina Zebua alias Ina Ayu yang memiliki tanggungan 5 anak yang masih kecil. Menurut Kajati Sumut bahwa dari hasil mufakat kedua pihak bersedia berdamai sehingga telah dibuat Surat Perjanjian Damai, proses peradilan tetap dijalani oleh tersangka namun tidak ditahan, dan sengketa tanah yang menjadi pokok perkara akan diselesaikan dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah/desa bersama Ketua DPRD.
(Pemkabniasselatan/Red)