Kabupaten Nias Selatan, - Kasus pembunuhan seorang nenek An. Simaembowo Laia (korban), 60 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan di kebun miliknya pada hari Sabtu, 18 Februari 2023 lalu yang terjadi di Desa Mondrowe, Kecamatan Sidua'ori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sudah menjelang 3 (tiga) bulan namun Polres Nias Selatan masih belum mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan misterius tersebut.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, sudah 28 orang saksi yang telah diperiksa dan diambil keterangan terkait kasus pembunuhan Simaembowo Laia oleh Sat-Reskrim Polres Nias Selatan.
Salah satunya Faohonoa Laia (28 tahun) yang tak lain adalah cucu dari korban. Pada tanggal 10 April 2023 lalu, Ia menerima surat panggilan dari Reskrim Polres Nias Selatan, Nomor : SP.GIL/189/IV/RES.1.7/2023/RESKRIM, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana "Pembunuhan berencana dan atau pembunuhan" sebagai dimaksud dalam pasal 340 Subs. pasal 338 dari KUHPidana, pada hari Selasa, 11 April 2023, pukul 09.00 Wib.
Sebagai warna Negara Indonesia yang baik dan taat hukum, Foahonoa Laia memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai Saksi di Unit I Pidum Reskrim Polres Nias Selatan.
Foahonoa Laia (saksi) kepada wartawan menjelaskan selama diperiksa, dirinya mengalami intimidasi, kekerasan dan pemukulan dari oknum-oknum penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Nias Selatan. Bahkan salah seorang dari oknum penyidik mengatakan "Guna apa kalian ambil pengacara", saya jawab kami dari keluarga besar korban mengambil pengacara supaya kasus pembunuhan nenek saya cepat terungkap pak, kata Foahonoa Laia.
"Saya berada di Satreskrim Polres Nias Selatan hingga dini hari, setelah selesai pemeriksaan, para oknum-oknum penyidik itu mengatakan sama saya agar tidak memberitahu sama siapapun kejadian dan kekerasan yang telah saya alami, kalau sempat diberitahu maka kami (oknum penyidik) anggap saya sebagai pelakunya", terang Foahonoa Laia.
Akibat tindakan intimidasi, kekerasan dan pemukulan yang dialami Foahonoa Laia dari oknum-oknum penyidik Polres Nias Selatan, secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Cq. Kadiv Propam Kepolisian Sumatera Utara, yang dilaporkan Bripka E.D, Bripda ARL dan Siregar (namanya tidak diketahui), karena di setiap kali pemeriksaan hampir semua keluarganya di Intimidasi dan dipaksa mengakui serta diperlakukan seperti pelaku pembunuhan. Sementara pada kasus pembunuhan Simaembowo Laia (60 tahun) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/II/RES.1.7/2023/RESKRIM, Tanggal 21 Februari 2023, keluarga besar korban yang selalu mendesak pihak Kepolisian Resort Nias Selatan untuk mengungkap kasus ini, dan bahkan dari keluarga sudah menyampaikan kepada Polisi orang yang dicurigai keluarga sebagai terduga pembunuh Simaembowo Laia, namun Polisi tidak menanggapi hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, SH, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya telah menegaskan kepada bawahannya di setiap melakukan pemeriksaan agar selalu disesuaikan dengan SOP. Terkait dengan penanganan kasus pembunuhan Simaembowo Laia di Desa Mondrowe, Kecamatan Sidua'ori, perkembangannya sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi, namun dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa masih didalami.
"Namun yang kita lakukan sekarang masih memeriksa handphone yang disita dari beberapa orang yang kita curigai untuk dilakukan uji laboratorium forensik ke Polda Sumut. Hasil autopsi sudah keluar, pemeriksaan secara BAP sedang dilakukan sekarang," Ucap Kasat Reskrim Polres Nisel.
Ditambahkannya, kendala saat ini hanya menunggu hasil pemeriksaan handphone dari uji labfor, jika sudah keluar hasilnya maka akan kita beritahukan selanjutnya. Dia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan saksi-saksi lain dari pengembangan saksi-saksi sebelumnya, ujar Freddy.
Kuasa Hukum keluarga besar korban, Budieli Dawolo, S.H bersama tim dari Kantor Advokat Budieli Dawolo, S.H dan rekan, mengatakan kita bersama beberapa keluarga besar korban telah datang ke Satreskrim Polres Nias Selatan untuk mempertanyakan tindaklanjut penanganan dan perkembangan proses hukum atas pembunuhan Simaembowo Laia, namun jawaban dari pihak Polres Nias Selatan masih dalam pengembangan kasus dan masih belum ditemukan siapa pelaku pembunuhnya.
Harapan kami dari keluarga korban agar kasus pembunuhan ini secepatnya terungkap dan menangkap siapa pelakunya, tegas pengacara muda itu.
Ketika ditanya mengenai tindakan kekerasan, intimidasi dan pemukulan yang dialami kliennya, Budieli Dawolo, S.H mengatakan bahwa sebelum diperiksa An. Foahonoa Laia sebagai Saksi pada tanggal 11 April 2023 masih belum menandatangani kuasa kepada kami. Namun saat kami koordinasi, klien kita An. Foahonoa Laia telah menyampaikan laporan ke Kadiv Propam Polda Sumut pada tanggal 25 April 2023, kata Budi Dawolo.
Lebih lanjut, Budieli Dawolo, S.H memaparkan bahwa Intimidasi yang dialami kliennya An. Foahonoa Laia, dia dipaksa untuk mengaku, dibuka bajunya, diancam pakai pistol, dipukul dan mengalami kekerasan lain dari oknum - oknum penyidik. Sekarang klien kami mengalami trauma, padahal kedatangannya saat diperiksa sebagai Saksi, dan malah oknum-oknum penyidik berpesan kepada klien kami setelah diperiksa untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, apabila diberitau maka dia dianggap sebagai pelaku pembunuhan, jelasnya mengakhiri. (St. Lase).