Nias Selatan, -Viralnya Kaus seorang janda 5 anak dinias Selatan kini menjalani Sidang.Walaupun sebelumnya terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dan Korban Sowanolo Laia sudah berdamai secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh Kapolda dan Kejatisu serta Kapolres dan Kejari Nias Selatan namun kasus Janda 5 anak tersebut tetap menjalani proses hukum
Dini hari 25 Mei 2023 Pengadilan Negeri Gunungsitoli Melaksanakan Sidang yang berada di telukdalam Nias Selatan, Sumut JPU berdasarkan P-16A (Perubahan) A.n.:
1. Hironimus Tafonao, S.H., M.H.
2. Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H.
3. Sigit Gianluca Primanda, S.H.
4. Yafila Kania Irianto, S.H.
Hakim:
1. Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H.
2. Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H.
3. Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Roni S. Waruwu.
Penasihat Hukum An:
1. Elisman Harefa
2. Sofyanus Laoli, S.H.
3. Agusharianus Zega, S.H., M.H.
Tampak dalam persidangan Hakim mendengarkan keterangan saksi korban dan terdakwa serta seluruh para saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Setelah selesai mendengarkan seluruh keterangan saksi, maka Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tuntutan.
Selanjutnya JPU menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dengan tuntutan 14 hari penjara dikurangi masa tahanan.
Sementara PH terdakwa akan menyampaikan Pledoi secara tertulis sehingga sidang dilaksanakan esok pada hari Jum'at 26 Mei 2023 di pengadilan Negeri GunungSitoli.
Setelah selesai persidangan terdakwa Erlina Zebua menyampaikan terimakasih nya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumut serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas kepedulian terhadap perkaranya dan berharap bisa dibebaskan dalam perkara yang menimpanya sehingga bisa berkumpul kembali kepada ke lima anak-anaknya.Tukasnya.(Admin).