Tangerang Banten,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak enam kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Raya Tanah merah Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, Rabu (17/5/2023)). Penertiban dilakukan karena merupakan bangunan liar dan melanggar aturan.
Kasi pol PP Kecamatan sepatan timur, Salwani mengatakan, satu per satu bangunan yang menempati fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) mulai dibongkar. Semua itu dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat meningkat bahwa harus mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi dan golongan,” tuturnya kepada awak media.
Dikatakan Sanwani , bangunan yang dibongkar tersebut selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga mengganggu drainase Karena peruntukannya tidak sesuai, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan muchtar menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan (SP) serta sosialisasi kepada pemilik kios. Sehingga proses penertibannya berjalan lancar dan kondusif.
“Alhamdulillah, banyak pihak yang mendukung, dan kesadaran pedagang cukup tinggi, sehingga saat penertiban berjalan lancar. Dalam penertiban tersebut kita di bantu oleh Danramil 10 Sepatan, Polsek Sepatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang 25 personil dan dibantu juga oleh pihak kecamatan,” ungkapnya Syahdan Mucthar kepada awak media.
Ditempat yang sama Sriyana Kanit Binmas mengatakan Giat hari ini adalah pengawalan dari Polsek Sepatan dalam rangka penertiban bangunan liar yang ada di kecamatan sepatan timur, berdiri tidak pada tempatnya.Pembongkaran ini sudah melalui 3 kali surat peringatan di berikan kepada pedagang kaki lima yang memempati bangunan tersebut, tutup Sriyana.
(Joni/Red.Vid)