Nias Selatan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kembali memberikan waktu tambahan selama 5 x 24 jam, terhitung sejak 17 Mei, kepada sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengunggah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Silon diputuskan untuk dibuka karena sejumlah parpol mengalami kendala saat mengunggah dokumen yang seharusnya rampung saat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ditutup, pada 14 Mei lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan Yang diwakili Plh Meidanariang Hulu mengungkapkan, sebagian partai politik (parpol) kesulitan mengunggah dokumen pendaftaran calon anggota DPRD kabupaten/kota salah satunya Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Menyusuli Surat KPU Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 untuk dua parpol Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki permasalahan yang sama dengan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya bernomor 496/PL.01.4-SD/05/2023. Beber Meidanariang Hulu.
Hari ini Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) kembali mengajukan bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dokumen belum masuk di sistem informasi pencalonan (Silon) ke KPU Kabupaten Nias Selatan. Jumat (19/5/2023),
“Pihak Komisioner KPUD Nias Selatan bersama Ketua Bawaslu Nias Selatan menyambut baik kedatangan DPD Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dalam rangka kembali mendaftarkan Bacaleg yang sebelumnya sedikit ada kesalahan karena silon. Penyerahan dokumen sudah sesuai peraturan dan telah diterima dengan baik oleh Plh Ketua KPUD Ibu Meidanariang Hulu,” kata Ketua DPD Partai Gelora Efendi, kepada awak media.
“Dan hari ini, Jumat 19 Mei 2023 dokumen Gelora Indonesia Kabupaten Nias Selatan dinyatakan lengkap dan resmi diterima oleh KPUD Nias Selatan ” ujar Efendi.
Sementara itu, Plh Ketua KPUD Nias Selatan, Meidanariang Hulu, mengatakan bahwa dokumen Bacaleg Partai Gelora Indonesia Kabupaten Nias Selatan telah lengkap dan diterima.
Penulis: Admin
,