Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan menghadirkan para terdakwa didepan persidangan terbuka untuk umum pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagai tindaklanjut/pelaksanaan dari Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 56/Pid.B/2023/PN Gst Tanggal 12 Mei 2023/Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-836/L.2.30/Eoh.2/05/2023, tanggal 10 Mei 2023 ;
Sidang kali ini dengan agenda saksi ,berdasarkan keterangan dari 7 (tujuh) orang saksi Perkara Erlina Zebua Alias Ina Ayu, yaitu :
- Sowanolo Laia Alias Sowa.
- Sokhiatulo Laia Alias Ama Desli.
- Ya'aro Laia Alias Ama Niskar.
- Sokhiatulo Giawa Alias Ama Putri.
- Balas Budi Halawa Alias Ama Vita.
- Sofulala Giawa Alias Ama Satina.
- Sanaha Laia Alias Sanaha.
Dan saksi A DE CHARGE A.N.:
- Mesrawati Gea Alias Ina Dedi.
- Satilina Giawa Alias Ina Yanto.
Saksi dihadirkan untuk memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai sesuatu hal tertentu tentang fakta-fakta dan untuk dilakukan pemeriksaan dan didengar keterangannya.
Bahwa yang terlibat dalam persidangan ini ialah :
- Ketua Majelis Hakim : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H.
- Hakim Anggota An :
• Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H.
• Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H S.H.
- Jaksa Penuntut Umum An :
• Hironimus Tafonao, S.H., M.H,
• Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H,
• Sigit Gianluca Primanda, S.H,
• Yafila Kania Irianto, S.H.
- Panitera : Roni S. Waruwu
- Penasihat Hukum An :
• Elisman Harefa
• Sofyanus Laoli, S.H.
• Agusharianus Zega, S.H., M.H
Bahwa berdasarkan Surat Tuntutan NOMOR: REG. PERK. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini, Menuntut Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
- Menyatakan Terdakwa ERLINA ZEBUA Alias INA AYU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan nomor punggung 2 (dua) dengan kondisi kaki baju sobek dan terdapat sobekan di dekat kerah baju bagian belakang.
- Dikembalikan kepada Saksi Korban SOWANOLO LAIA Alias SOWA.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Bahwa yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu :
• Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan Saksi Korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari;
• Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa dan Korban sudah melakukan perdamaian;
- Terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 orang anak.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB dengan agenda pembelaan (pledoi) dan putusan. Dan berakhir pada pukul 18.30 wib dan tidak terdapat kendala maupun tidak ada perlawanan sehingga berjalan dengan lancar dan kondusif.