Kabupaten Tangerang, - Pasar kaget yang ada di dalam perumahan Mutiara Garuda, diberikan surat peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk tidak lagi berjualan di lokasi yang bukan pada tempatnya.
Pemberian peringatan tersebut disampai kepada pedagang yang berjualan di pasar kaget, bahkan Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan surat peringatan pertama kepada para pedagang. Jika tidak diindahkan, maka pihak Satpol PP akan membongkar para pedagang yang berjualan di dalam komplek perumahan Mutiara Garuda.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada 72 pedagang yang berjualan di dalam Komplek Mutiara Garuda, para pedagang tersebut berjualan di bahu jalan yang mengakibatkan mengganggu aktivitas warga yang melintas di jalan tersebut.
"Pemberian surat peringatan ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban bangunan. Mengingat, keberadaan PKL ini telah memakan badan jalan yang berdampak sering terjadinya kemacetan di jalan Perumahan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/05/2023).
Fachrul menambahkan, keberadaan para pedagang khususnya pada tempat mereka berjualan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jadi pihaknya melayangkan surat peringatan pertama kepada 75 pemilik bangunan sebagai langkah awal sebelum dilakukan penertiban.
"Ini langkah awal kita, nantinya setelah surat ini diberikan kepada para pedagang akan ada tindak lanjut yakni pembongkaran. Karena, para pedagang ini telah melanggar aturan yang telah di tetapkan dalam Perda," tuturnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil laporan dilapangan, terdapat 75 bangunan yang ada pemiliknya. Diperkirakan, kurang lebih sebanyak 150 pedagang kaki lima beroperasi pada malam hari dilokasi tersebut.
“Semoga dengan adanya surat peringatan ini, para pedagang dapat memahami dan juga menaati segala peraturan yang ada. Dan kami akan terus melakukan pemantauan, agar tidak ada lagi yang melanggar aturan," ungkapnya.
(Rls/Nbl)