Cilegon,- Acara pelepasan siswa-siswi SMAN 5 Kota Cilegon diduga melarang wartawan untuk meliput, dan diduga banyak menuai kekecewaan dari walimurid.
Pasalnya, oknum Panitia Penyelenggara acara tidak mengijinkan wartawan masuk untuk meliput, bahkan sampai mengusir wartawan dikarenakan tidak ada ijin dari ketua panitia penyelenggara acara, dan lebih mirisnya lagi banyak walimurid yang tidak diperbolehkan masuk dikarenakan membawa anak kecil.
Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan melarang wartawan saat akan meliput acara perpisahan SMAN 5 Kota Cilegon telah melanggar aturan. Apalagi, ini perpisahan dan kenaikan kelas untuk semua murid, masyarakat harus tahu melalui media massa sebagai sarana penyebar informasi ke publik. Sesuai dengan pasal di atas.
Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, baik panitia acara atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers.
Saat ditemui awak media, Salah satu panitia penyelenggara acara pelepasan siswa-siswi SMAN 5 Kota Cilegon mengatakan bahwa dirinya hanya menjaga dan mengikuti aturan dari pimpinan.
"Saya hanya menjaga disini ajah mas, dan saya hanya mengikuti aturan dari pimpinan saja, nanti saya panggil wakasek nya mas, udah mah mas nya hanya pakai kaos tidak memakai kemeja seperti orang-orang perpisahan, ini kan acara formal," Ucap Salah satu panitia penyelenggara acara.
"Soalnya kalo mau masuk harus ada ijin dari wakasek, udah mas nya diluar ajah," Ujarnya sambil menutup dan mengunci pintu masuk acara.
Sementara, Salah satu walimurid yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya tidak boleh masuk dengan alasan membawa anak kecil.
"Iyah saya gaboleh masuk dikarenakan bawa anak kecil, kepengennya mah masuk soallnya ini moment bahagia anak saya yang lagi perpisahan, tapi semua juga yang bawa anak kecil tidak boleh masuk," Kata Salah satu walimurid yang enggan disebutkan namanya di Depan Aula Joglo Sari Kuring Indah (SKI) Kota Cilegon. Selasa, (30/05/2023).
Selain itu, Salah satu walimurid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya dikarenakan tidak boleh masuk.
"Ya saya sangat kecewa sekali, Kalo tau tidak boleh masuk kaya begini mah ngapain mengadakan acara perpisahan, semua juga pada ngomong gitu mas, udah mah sumbangannya tidak sedikit, lumayan besar lah," Ungkap Walimurid yang enggan disebutkan namanya.
"Alasannya mah karena saya bawa anak kecil, ya namanya anak kecil mah Kalo di tinggal di rumah pasti nangis mas, sampai bapak nya lagi kerja saya suruh pulang biar anak ada yang menghadiri," Ucapnya.
Sementara Kepala KCD Serang-Cilegon, Asep Ubaidilah saat mintai tanggapan melalui pesan WhatsApp nya, terkait adanya wartawan yang dilarang meliput menjawab singkat.
"Oh saya tidak paham kang," Jawabnya Singkat.
(Joni/Red)