Nias Selatan, - Kasus Janda 5 anak atau Erlina Zebua alias Ina Ayu zebua telah mencuak diberbagai media dan telah viral baru-baru ini hingga membuat warga Nias Selatan menjadi rame, sementara kasus ini sudah di proses sampai ke tingkat Kejaksaan Nias Selatan.
Sebelumnya penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Erlina Zebua atau Ina Ayu Zebua sudah selesai berapa minggu yang lalu, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.
"bahwa ada 2 pihak yang melapor di polres nias selatan, pihak pertama melaporkan masalah penyerobotan tanah dan yang satunya masalah penganiayaan, dua-duanya sudah kita proses, kasus penyerobotan tanah sekitar pada bulan agustus tahun 2022, dan kasus penganiayaan sekitar bulan September tahun 2022, setelah lengkap kasus penganiayaan kita limpahkan ke Kejaksaan Nias Selatan",
Dalam penanganan laporan polisi tentang penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia terhadap Saudari Erlina Zebua alias Ina Ayu nomor STTL P/B/254/SPKT/POLRES NIAS SELATAN, SUMATRA UTARA.
Setelah viral kasus Erlina Zebua dalam kasus penyerebotan tanah dan kasus penganiayaan karena tidak ada titik terang hingga menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Khususnya di Nias Selatan. Tepat pada hari ini Selasa 23 Mei 2023 Kapolda Sumut dan Kajatisu beserta rombongan Kunjungi Nias Selatan sekitar Siang tadi. Kunjungan tersebut tidak lain adalah kasus Erlina Zebua yang viral.
Kajatisu mengatakan kepada awak media "bahwa tadi kita sudah diskusikan terhadap tersangka dan korban beserta keluarga untuk melakukan restorative Justice atau perdamaian, masalah ini akan kita selesaikan secara kekeluargaan kemudian masalah keluarga tersangka ada 5 orang anaknya, itu sudah diserahkan kepada Wakil Bupati dan Ketua DPRD Nias Selatan akan ada penyelesaian itu, masalah sengketa lahan akan diselesaikan semuanya", ucap Idianto Kajatisu.
Jadi dengan adanya pertemuan pada sore hari ini, semuanya bisa diselesaikan secara kondusif dan secara kekeluargaan, nanti ketika sidang dia tidak akan ditahan lagi kita klarifikasikan dan kita tuntut sesuai dengan berapa lama dia ditahan dan kemudian tidak akan ada lagi penahanan hingga tidak ada lagi masalah.
Kajatisu Idianto berharap keluarga saya di Nias semua permasalahan karena di desak, jangalah mengutamakan proses hukum selesaikanlah secara adat dan kekeluargaan jangan pakai emosi, serahkan semua diDesa Jangan dihukum. Tambah Kajatisu.
Ayu Asti Ester Giawa 16 thn Berharap Ibunya Erlina Zebua alias Ina Ayu Agar dibebaskan karena dia tidak pernah melakukan penikaman terhadap Sowanolo Laia, sehingga nantinya kalau sudah dibebaskan biar ada yang menjaga kami dan adik- adiku. Harap Ayu Giawa.
Penulis: Admin