Nias Selatan, - Bahwa sebelumnya anak anak terdakwa Erlina Zebua als Ina Ayu diundang kembali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H untuk bermain, berkumpul dan barbaur bersama dengan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias, telihat anak anak terdakwa Erlina Zebua als Ina Ayu merasa bahagia dan gembira.
Kajari Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H bercengkrama, duduk dan berbincang bincang dengan anak anak Erlina Zebua als Ina Ayu sembari memberikan eskrim dan coklat yang merupakan makanan favorit dari anak anak Erlina Zebua als Ina Ayu. Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H terlihat juga memberikan minuman susu kepada anak anak Erlina Zebua als Ina Ayu sembari bercanda ria bahagia bersama anak anak Erlina Zebua als Ina Ayu. Sedangkan Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H., mengajak anak anak Erlina Zebua als Ina Ayu untuk bermain mobil mobilan, membaca dongeng, menyusun dan bermain lego. Demikian juga seluruh pegawai mengajak anak anak Erlina Zebua als Ina Ayu bermain, membaca dan makan bersama.
Terlihat anak anak Erlina Zebua als Ina Ayu bahagia, gembira dan menikmati keadaan kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang ramah dengan anak dan humanis.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H melaui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, mengatakan bahwa kita selalu melakukan penegakan Hukum yang humanis artinya proses hukum tetap berjalan namun kepentingan masyarakat (korban) dan terdakwa tetap terpenuhi dan terlayani.