Nias Selatan,- Pada hari ini Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira jam 15.30 bertempat di Desa Hilisaloo Kec. Amandaya Kab. Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU (terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP)
Pemberian bantuan dan tali kasih ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan) dan diterima oleh kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU bertempat dirumah Erlina Zebua di Desa Hilisaloo Kec. Amandaya Kab. Nias Selatan.
Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan persediaan makanan dan kebutuhan pokok, kebutuhan sekolah anak anak terdakwa EZ selama menjalani tahanan sementara, juga memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU sehingga anak anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka.
Dalam acara pemberian santunan tersebut dihadiri oleh :
Kasi Intel Kejari Nias Selatan
Jaksa dan Staf Kejari Nias Selatan.
Kepala Desa Hilisaloo.
Masyarakat Desa Hilisaloo.
Beberapa awak media.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.