Tangerang Banten,- Sengketa tanah di Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Pagedangan seperti tak ada habisnya.
Kali ini, kasus serupa juga dialami oleh Hok Kiam. Ia merasa heran tanah seluas 25.560 meter persegi berada di Kampung Ciakar, Desa Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, bersengketa kepemilikan karena dikuasai oleh pihak lain.
Pasalnya, tanah seluas 25.560 meter persegi dengan nama yang tercantum di Girik C. 1622 dan Persil No 73
tersebut diduga memiliki dokumen kepemilikan ganda, antara pengembang Bumi Serpong Damai (BSD) dan warga atas nama Hok Kiam.
Hok Kiam yang juga mengaku sebagai pemilik lahan merasa tak terima atas tanah yang dibeli ayahnya, ternyata sudah dimiliki pula oleh pengembang.
"Saya dan seluruh keluarga tidak merasa menjual tanah ini," jelasnya kepada wartawan pada Rabu, 24 Mei 2023.
Menurutnya, pihak PT BSD pun sudah diajak berkali-kali untuk mediasi oleh pihaknya namun tidak pernah ada titik temu
"Kita sudah sering datangi kantor legal PT BSD, tapi mereka selalu mencari-cari alasan. Bahkan melakukan intimidasi ke anak saya," tandasnya.
Dijelaskannya, untuk saat ini pihaknya sudah melakukan penguasaan secara fisik bahkan pemasangan tanda. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah meminta beberapa orang untuk melakukan penjagaan.
“Tanah ini milik saya, Hok Kiam,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT BSD yang disebut telah menguasai tanah tersebut.
(Jhon&Tim)