GOMO KABUPATEN NIAS SELATAN, - Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial ML (16) di Desa Orahili Sibohou Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan resmi ditahan Polres Nias Selatan.
Pelaku merupakan seorang guru honorer SD disalah satu sekolah di Kecamatan Gomo.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH SIK MM melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, SH kepada awak media diruang kerjanya.
Pelaku berinisial AT (30) warga Desa Orahili Sibohou Kecamatan Gomo telah ditahan sejak hari Selasa (02/5) kemarin.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias Selatan," ungkap Freddy.
"Freddy Siagian menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 53 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Maret 2023, sebagai pelapor a.n. Bawonaso Laia.
Selanjutnya AKP Freddy menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Kamis, (23/2) sekira pukul 19.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari Guru Sekolah korban, bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh korban berinisial ML (16) yang terjadi pada hari Rabu, (10/8) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Orahiili Sibohou yang dilakukan oleh TSK sehingga mengakibatkan korbannya hamil.
"Korban mengalami persetubuhan sebanyak 11 (Sebelas) kali di 3 (tiga) TKP yang berbeda, di Kantor Kepala Sekolah SD Orahili Sibohou, rumah dan di Sumur dibelakang rumah tersangka di Desa Orahili Sibohou Kecamatan Gomo.
Akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan TSK AT (30) kepada korbannya, sekarang ML (16) dalam keadaan hamil 7 bulan," ujarnya.
Berikut barang bukti yang kita diamankan, 1 baju kaos lengan pendek berwarna merah maron bertuliskan GUESS; 1 celana pendek Polkadot berwarna hijau; 1 BH berwarna krem dan rok seragam murid Sekolah Dasar berwarna merah maroon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Penulis : Mr. Pidar / M.N.W
Editor : Admin