• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Gegara Camat Idanotae Tunda Pelantikan BPD, Idaman Bawamenewi Dituding Rangkap Jabatan | Ini Penjelasannya

    Monday, May 1, 2023, 13:31 WIB Last Updated 2023-05-01T07:01:22Z


    Nias Selatan
    , - Polemik Pelantikan BPD Umbu Idanotae, yang sebelumnya Puluhan Masyarakat BPD dan Tokoh masyarakat Desa Umbu Idanotae mendatangi Kantor Camat Idanotae untuk mempertanyakan terkait Pergantian antar Waktu (PAW) An. Idaman Bawamenewi, SE yang tidak sesuai dengan Prosedur, di Kantor Camat Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.


    Dalam kegiatan orasi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat Tanggal 28 April 2023 di kantor camat Idanotae, dan terlaksana aman dan terkendali. Idaman Bawamenewi, SE dalam orasinya Mempertanyakan alasan dirinya di Pecat Oleh Bupati Nias Selatan. Sementara belum Pernah diberikan surat Peringatan sama sekali, Mengacu Pada Permendagri 110/2016, pasal 22 ayat 1.


    Berawal dari Pertemuan Diruang Kerja Camat Idanotae, Sekcam Idanotae an.Firman Telaumbanua  menyampaikan Bahwa yang dilakukan oleh Kepala Desa Umbu Idanotae tidak sesuai dengan Prosedur. Ucap Sekcam Idanotae. 


    Sementara itu munculah pemberitaan di Media sosial mengenai Idaman Bawamenewi yang di kutip dari Media www.DESAMERDEKA.Id "Diketahui, sebelum ia diberhentikan dari Keanggotaan BPD, Idaman Bawamenewi merangkap tiga jabatan, yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Idanotae pada Pemilu 2024, Kepala Seksi Pelayanan Desa Umbu Idanotae, dan Anggota BPD.".


    Berdasarkan hasil konfirmasi wartawan media www.lensasibertv.com melalui Chat Whatsapp kepada Idaman Bawamenewi  yang baru-baru ini muncul di pemberitaan "Idaman Bawamenewi Merangkap Tiga Jabatan".



    Idaman Bawamenewi: berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Umbu Idanotae surat Keterangan bukan sebagai Perangkat Desa pada Bulan Agustus 2022. Untuk Kelengkapan administrasi Calon BPD Desa Umbu Idanotae. Setelah saya menang BPD pada Pemilihan Bulan September 2022 Kepala Desa Mengeluarkan SK pengangkatan Kembali Perangkat Desa tanggal 04 November Tahun 2022, saya menolak Karena tuntutan saya yang sudah Inkract Putusan PTUN Segala Hak, Kedudukan dan Pemulihan nama baik tidak dipenuhi oleh Kapala Desa, dan saat itu tidak ada Berita Acara Soal pengembalian saya sebagai Perangkat Desa dan SK belum saya ketahui Sampai hari ini. kata Idaman kepada media. 



    Harapan saya agar ditelusuri sebenar- benarnya Karena saya diintimidasi oleh Kepala Desa Umbu Idanotae, yang sengaja Membunuh Karir dan Menjatuhkan saya sebagai Ketua BPD Desa Umbu Idanotae MB. 2022-2028. Bukan satu alasan ketika Jabatan BPD dihalangi oleh BPK. Bupati Nias Selatan, Krena dlm Surat Edaran Bupati tentang Larangan Doumble Job BPD tidak mendasar., Pemecatan saya di BPD cacat hukum.


    Berharap Bapak Bupati Nias Selatan Meninjau Kembali terkait Pergantian antarawaktu. Ucap Idaman.

    Penulis: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini