Nias Selatan,– Polemik Pelantikan BPD di Desa Umbu Idanotae, puluhan Masyarakat BPD dan Tokoh masyarakat mendatangi Kantor Camat Idanotae untuk mempertanyakan terkait Pergantian antar Waktu (PAW) An. Idaman Bawamenewi, SE yang tidak sesuai dengan Prosedur, Dalam kegiatan orasi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tertanggal 28 April 2023 di kantor camat Idanotae.
Salah seorang pemuda yang berorasi di depan Kantor camat tersebut terlihat sedang memegang toak, dalam orasinya tersebut mempertanyakan alasan dirinya di Pecat Oleh Bupati Nias Selatan. Sementara ia mengatakan belum pernah diberikan surat Peringatan sama sekali, Mengacu Pada Permendagri 110/2016, pasal 22 ayat 1. Seharusnya Kepala Desa Umbu Idanotae, mempedomani Permendagri 110/2016 Pasal 20 dan Pasal 22. Sebagai berikut:
(1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantilkan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya. Dimana Pasal 22 dasar BPD melakukan musyawarah. Ucap Idaman Bawamenewi dalam orasinya.
Dalam pertemuan diruang kerja Camat Idanotae sepakat untuk menunda Pelantikan BPD Desa Umbu Idanotae.
Setelah ditundanya pelantikan BPD Desa Umbu Idanotae, munculah pemberitaan di media sosial yang dikutip dari media www.DESAMERDEKA.id “Saya mohon, supaya Camat (dirinya) jangan dihalangi dalam melaksanakan perintah Bupati Nias Selatan untuk melantik saudara Sozanolo Tafonao sebagai Anggota BPD Desa Umbu Idanotae” keluh Camat Idanotae Fatizaro Tafonao, dihadapan beberapa orang yang menghalanginya, Jum’at (28/4/2023) Sore.
Pada Hari Selasa,02 Mei wartawan media www.lensasibertv.com mencoba mengkonfirmasi kepada Camat Idanotae melalui via telpon seluler, Camat menjelaskan, Pada Hari Jum'at tanggal 28 April 2023 memang benar masyarakat Desa Umbu Idanotae Audiens di Kantor Camat Idanotae, kemudian wartawan menanyakan Apakah benar, pak camat diancam dan dihalangi sehingga menunda pelantikan BPD Desa Umbu Idanotae? Itu tidak benar buktinya ditunda pelantikan BPD dan sudah terang benderang di video itu kan sudah di viralkan di Facebook bahwa yang melakukan orasi itu adalah orang kita pemuda dan masyarakat Umbu Idanotae, seharusnya tak perlu dibesar-besarkan yang penting biasalah kan masih darah muda sifat-sifat seperti itu biarkan saja. Kata camat kepada media.
Camat juga menambahkan, terkait SK BPD yang mengangkat dan memberhentikan BPD itu adalah wewenangnya Bapak Bupati, camat hanyalah perpanjangan tangan Bupati, dan melantik BPD yang telah di SK kan oleh Bupati, tidak mungkin dua kali dibuat SK tersebut.
Kemudian wartawan menanyakan lagi kepada Pak Camat, Apakah akan tetap melantik BPD baru walupun SK BPD yang baru tidak sesuai prosedur? sebagaimana di Permendagri 110/2016 Pasal 20 dan Pasal 22. Dimana Pasal 22 dasar BPD melakukan musyawarah. Camat: Saya tetap melantik BPD yang sesuai SK baru yang ada di meja saya.
Penulis: Admin