Nias Selatan,– Puluhan Masyarakat BPD dan Tokoh masyarakat Desa Umbu Idanotae hadir mempertanyakan terkait Pergantian antar Waktu (PAW) An. Idaman Bawamenewi, SE yang tidak sesuai dengan Prosedur, di Kantor Camat Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (28/04/2023)
Dalam kegiatan orasi tersebut dilaksanakan pada hari jumaat tanggal 28 April 2023 di kantor camat Idanotae, dan terlaksana aman dan terkendali.
Idaman Bawamenewi, SE dalam orasinya Mempertanyakan alasan dirinya di Pecat Oleh Bupati Nias Selatan. Sementara belum Pernah diberikan surat Peringatan sama sekali, Mengacu Pada Permendagri 110/2016, pasal 22 ayat 1.
Pergantian Antar Waktu (PAW) langsung diusulkan oleh Kepala Desa Umbu Idanotae, tanpa mempedomani Permendagri 110/2016 Pasal 20 dan Pasal 22. Dimana Pasal 22 dasar BPD melakukan musyawarah. Ucap Idaman Bawamenewi dalam orasinya
Faozatulo Bawamenewi, tokoh Masyarakat dan sekaligus juga sebagai Panitia Pemilihan BPD pada bulan September 2022, membenarkan bahwa sdr. Yang akan di Lantik DPD hasil PAW belum bernah mendaftar sebagai Calon BPD Desa Umbu Idanotae Kecamatan Idanotae Dusun I. Karna Kuota untuk Dusun I (Satu) 3 Org berdasarkan jumlah Penduduk Dan itu sdah terpenuhi, sampai pada Penutupan pendaftaran Calon BPD tetap hanya 3 orang Yang Mendaftar. Maka yang tiga org terpilih secara Aklamasi.
Lanjut menyampaikan ia berharap sebagai tokoh Pemuda untuk ditinjau kembali terkait dengan PAW sdr. Idaman Bawamenewi, SE dan Penerapan BPD yang diusulkan secara Sepihak oleh Kepala Desa Umbu Idanotae. Harapnya
Dalam Pertemuan Diruang Kerja Camat Idanotae, Sekcam Idanotae an.Firman Telaumbanua menyampaikan Bahwa yang dilakukan oleh Kepala Desa Umbu Idanotae tidak sesuai dengan Prosedur. Ucap Sekcam Idanotae
Camat Idanotae, bersikukuh menjalankan amanah untuk melantik BPD hasil PAW. Namun masyarakat menolak untuk hal itu. Masyarakat Desa Umbu Idanotae memberikan surat Peninjauan Kembali terkait Surat Keputusan Bupati Nias Selatan. Masyarakat Desa Umbu Idanotae menduga adanya kerja sama antara Kepala Desa Umbu Idanotae dengan Pimpinan Wilayah Kec Idanotae Kabupaten.
BPD Desa Idanotae an. Yusman Tafonao, menyampaikan Aspirasi kepada Camat Idanotae untuk mempedomani Permendagri 110/2016 sehingga tidak kesampingkan Peraturan yang berlaku. Yusman Tafonao kecewa dengan adanya pelantikan PAW karna sama sekli belum pernah memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Umbu Idanotae Kecamatan Idanotae untuk mengusulkan PAW.
Pada Detik-detik pelantikan Masyarakat Umbu Idanotae Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, kembali menyampaikan aspirasi Kepada Camat yang di Wakili oleh Idaman Bawamenewi, SE untuk memunda dan meninjau Kembali sesuai Surat tuntutan Masyarakat yang diterima oleh masyarakat.
Turut hadir, Anggota BPD Umbu, Tokoh Msayarakat Umbu Idanotae, Camat Idanotae bersama jajaranya, Anggota Polsek Gomo, anggota Koramil 11 Gomo dan pers.
Penulis : Red
Editor : Admin