Aceh Tenggara, - Terkait dengan pengakuan beberapa kepala desa yang tak mau disebutkan namanya, Oknum Inspektorat Kerap Melakukan Gratifikasi dan pungli Kepada Kepala Desa, Hal ini disampaikan Oleh Irwansyah Putra selaku Ketua LSM KOREK. Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Agara Kepada Awak Media Lensasibertv.com. Kamis, 6/4/2023
Irwansyah Putra kepada Media Pihak dari Rekan2 Pers bahwasanya apa yang dilakukan Oknum Inspektorat Aceh Tenggara sudah menyalahi Tupoksinya sebagai Perpanjangan tangan dari Kepala Pemerintahan Daerah Aceh Tenggara.
Irwansyah Putra. Berdasarkan laporan saya terima adalah antara lain pengakuan berupa iuran dan setoran kepada pihak inspektorat dengan bayaran yang bervariasi tergantung apa temuan mereka, imbalan tersebut untuk meringankan hasil temuan dari pihak inspektorat, tentu berdasarkan pengakuan dari Kepala Desa, saya selaku Ketua LSM KOREK sebagai salah satu sosial control Aceh Tenggara, menduga kuat iuran atau pungli tersebut mengalir Kepada Inspektur tak mungkin pimpinan atau inspektur tak mengetahui apa yang dilakukan oleh oknum bawahannya tersebut.
Irwansyah Putra dengan kepercayaan yang menurun terhadap Inspektorat dan Tudingan ini benar adanya sudah sepantasnya pihak Aparat penegak hukum ambil alih dengan apa yang dilakukan pihak oknum inspektorat tersebut ungkap Irwansyah putra.
Berdasarkan penelusuran Awak Media dari Rekan Pers bahwasanya Pungsi dan Tugas Inspektorat Aceh Tenggara melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi pernyataan Ketua LSM KOREK Aceh Tenggara, Inspektur atau kepala Inspektorat Aceh Tenggara Abdul Kariman. Mengungkapkan kepada Awak Media dari Pihak Pers Bahwasanya saya tidak pernah memerintahkan bawahan saya melakukan pungli dan tidak pernah meminta imbalan ke kepala desa serta tidak pernah berupaya untuk melakukan Gratifikasi dilapangan maupun dikantor ungkap Abdul Kariman.
Penulis : Syah putra
Editor : Admin